
Relokasi Pemindahan Masyarakat Pulau Rempang Jadi Prioritas Utama
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komnas HAM RI Putu Elvina menyampaikan proses relokasi masyarakat pulau Rempang yang menjadi prioritas utama dalam perekonomian dalam pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
“BP Batam tetap melaksanakan proses relokasi masyarakat pulau Rempang atau 16 kampung Melayu tua sesuai jadwal terutama terhadap tiga kampung Melayu tua yang menjadi prioritas pembangunan,” kata Putu saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.
Putu juga mengungkapkan penjelasan dari BP Batam soal tidak bisa melakukan pemindahan lokasi dari hasil keputusan MoU.
Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM atas Pengembangan Kawasan Pulau Rempang
“Tidak dapat memindahkan lokasi pembangunan karena berdasarkan keputusan dari pusat MOU yang sudah dilakukan sehingga apabila ada pemindahan lokasi akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi BP Batam,” ujar Putu.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan adanya suatu tahap proyek strategis nasional untuk beberapa relokasi yaitu Kampung Simbulang Kulu, Kampung Simbulang Tanjung, dan Kampung Batu Merah.
“Tahap satu proyek strategis nasional tentang eco city pada 28 September 2023 itu merupakan tenggat waktu untuk relokasi masyarakat yang terdiri dari kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung dan kampung batu merah,” tutur Putu.
Editor: Redaktur TVRINews