TVRINews, Jakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan jika pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang tengah dijalankan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam penanganan berbagai perkara dugaan korupsi.
Tak hanya itu, Prasetyo juga mengatak kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak membangun spekulasi selama proses penyidikan masih berlangsung.
“Semua pihak perlu menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian,” ujarnya kutip keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 10 Juli 2026.
Selain itu, ia menyebut jika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas korupsi sejak awal masa pemerintahannya. Di mana, ia mengatakan jika Presiden Prabowo terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, terutama aparatur negara, agar segera melakukan pembenahan dan memperkuat integritas sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan.
Menurutnya, mantan Menhan itu sudah berulang kali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Lantaran hal tersebut, ia dengan tegas mengatakan jika pemerintah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas, dan mewujudkan birokrasi yang bersih.
Di sisi lain, Prasetyo menilai upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas nasional. Ia mengingatkan pentingnya menciptakan situasi yang kondusif, memperkuat persatuan, dan membangun kepercayaan di tengah masyarakat agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan secara bersama.
“Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Budi.
Pada penggeledahan terbaru yang dilakukan di sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat komputer. Lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan ke-13 dalam perkara tersebut.
Menurut kepolisian, lokasi itu diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan para saksi, hasil gelar perkara, serta penelusuran di 12 lokasi yang sebelumnya telah digeledah.
Polri juga membuka peluang adanya penggeledahan di lokasi lain apabila ditemukan petunjuk baru dalam proses penyidikan. Kepolisian memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi proses hukum.










