
Rekomendasi Komnas HAM atas Pengembangan Kawasan Pulau Rempang
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan soal temuan Komnas HAM terhadap perekonomian dalam pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City.
Komnas HAM merekomendasikan sejumlah tindakan yang bisa dilakukan terkait kasus Pulau Rempang, kepada sejumlah instrumen negara yang meliputi pemerintahan, seperti Kemenko Perekenomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Posisi dan sikap sebagai berikut satu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali merupakan kawasan ekosistem sebagai proyek strategis nasional atau peserta berdasarkan permenko khas RI nomor tujuh tahun 2023,” kata Uli dalam konferensi pers di Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023.
Baca Juga: Wamenparekraf Ajak Komunitas Perfilman Surabaya Praktik Syuting Reality Show
Hal ini, Uli juga mengungkapkan rekomendasi terhadap Menteri ATR/ BPN agar tidak dapat menerbitkan HPL di Lokasi Pulau Rempang.
“Menteri ATR/ BPN untuk tidak menerbitkan HPL mengingat lokasi tersebut belum clear and clean,” ujar Uli.
Lebih lanjut, Uli Parulian menyampaikan tentang penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dalam UU No.11 Tahun 2005. Uli juga membicarakan soal Komentar Umum No. 7 tentang KIHESB (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya).
Hal tersebut meliputi kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain.
Apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.
Pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM.
Proses penggusuran harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Sementara itu, ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu: musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak, dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.
Ditambah ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika proses penggusuran dilakukan, yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan, serta mengerahkan aparat secara proporsional.
Baca Juga: Datangi Pasukan Pandawa Kostrad di Daerah Operasi Papua, Pangkogabwilhan III: Saya Bangga
Editor: Redaktur TVRINews