TVRINews, Jakarta
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas mengingatkan jika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh aparatur negara agar segera melakukan pembenahan dan menjauhkan diri dari praktik korupsi sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Tak hanya itu, ia menuturkan jika sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, seluruh jajaran pemerintahan diminta memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas.
“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurutnya, Presiden Prabowo menilai jika korupsi sebagai salah satu persoalan terbesar yang masih menjadi tantangan bangsa. Oleh sebab itu, upaya pemberantasannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Ia menegaskan, berbagai tantangan yang dihadapi dalam memberantas korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah. Pemerintah, lanjutnya, akan terus mendorong perbaikan sistem, memperkuat integritas aparatur, serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, Prasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan memperkuat persatuan. Menurutnya, situasi yang kondusif menjadi faktor penting agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan. Ia meminta masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru membentuk opini sebelum proses hukum selesai.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya yang berkaitan dengan dugaan perkara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” kata Budi pada Rabu, 8 Juli 2026.










