TVRINews, Jakarta
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap masih lemahnya tata kelola tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia setelah mencuatnya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta dan Banda Aceh.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengatakan banyak layanan pengasuhan anak yang belum memiliki standar operasional yang memadai, tenaga pengasuh tersertifikasi, hingga sistem pengawasan yang kuat.
“Kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan dalam layanan pengasuhan alternatif masih menghadapi tantangan yang tidak ringan,”kata Arifah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Arifah, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daycare belum sepenuhnya diimbangi tata kelola layanan yang baik. Ia menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah seiring meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja.
Namun, masih banyak tempat penitipan anak yang belum memiliki izin resmi, belum menerapkan standar perlindungan anak, dan belum didukung sumber daya manusia yang kompeten.
“Kondisi ini meningkatkan risiko terhadap keselamatan dan pemenuhan hak anak dalam layanan pengasuhan,”ucapnya.
Arifah menjelaskan kasus kekerasan di daycare Yogyakarta terungkap dari laporan mantan pengasuh yang mengumpulkan bukti dugaan kekerasan terhadap anak. Sementara di Banda Aceh, kasus terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh kepada anak-anak.
Pemerintah, kata Arifah, telah melakukan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan bagi korban dan keluarga.
Selain itu, KemenPPPA juga terus mendorong penguatan standar layanan melalui program Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Standar tersebut mewajibkan setiap daycare menjamin kepentingan terbaik bagi anak, memiliki prosedur perlindungan yang jelas, tenaga pengasuh kompeten, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Arifah menyebut hingga kini baru terdapat 70 daycare yang memperoleh sertifikasi TARA dari KemenPPPA.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas percepatan nasional bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperbaiki sistem perlindungan anak dan tata kelola layanan pengasuhan di Indonesia.










