TVRINews, Jakarta
Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Isnawan Aslan, mengungkapkan maraknya penyalahgunaan nama domain internet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, PANDI mencatat sekitar 36 ribu kasus penyalahgunaan domain, dengan sekitar 20 ribu di antaranya terindikasi berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional. Penyalahgunaan domain dinilai dapat mengancam kenyamanan pengguna internet sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.
Isnawan menyampaikan, penanganan terhadap kasus tersebut terus dilakukan melalui penguatan sistem pemantauan dan pemanfaatan teknologi. Hingga saat ini, sekitar 25 ribu kasus telah berhasil diselesaikan.
“Dari sekitar 36 ribu temuan selama enam bulan, kurang lebih 20 ribu terindikasi terkait judi online dan pinjaman online. Sekitar 25 ribu kasus juga telah kami tangani,” ujar Isnawan dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, PANDI mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut dimanfaatkan untuk membantu proses identifikasi dan mempercepat penanganan domain yang terindikasi disalahgunakan.
Menurut Isnawan, pengamanan ruang digital tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk komunitas internet, penyedia layanan internet, dan pengelola infrastruktur digital.
Karena itu, PANDI memperkuat sinergi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta sejumlah pengelola Internet Exchange (IX) di dalam negeri.
Di sisi lain, PANDI juga memberikan perhatian khusus terhadap keamanan infrastruktur sistem nama domain, terutama root zone atau zona akar yang menjadi bagian penting dalam sistem penamaan internet.
Isnawan menjelaskan, setiap perubahan pada sistem tersebut harus mengikuti prosedur operasional standar yang ketat. Hal ini diperlukan untuk mencegah gangguan terhadap sistem nama domain yang digunakan secara luas oleh pengguna internet.
“Pengelolaan root zone harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Jika keamanan dan pengawasannya tidak terjaga, dampaknya bisa mengganggu keseluruhan sistem nama domain,” jelasnya.
Pengawasan infrastruktur digital tersebut juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keterlibatan kedua lembaga diharapkan memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan ekosistem internet nasional.
“Sekarang sudah ada pihak lain yang ikut menjaga, yaitu BSSN dan Komdigi,” tambah Isnawan.
PANDI berharap penguatan teknologi, pengawasan infrastruktur, dan kolaborasi lintas lembaga dapat menekan penyalahgunaan nama domain. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan digital serta menciptakan ruang internet Indonesia yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.









