TVRINews, Jakarta
Penyelenggaraan ibadah umrah asal Indonesia memiliki perputaran ekonomi yang cukup besar. Setiap bulan, sekitar 200.000 jemaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci dengan asumsi biaya perjalanan mencapai Rp30 juta per orang.
Dengan jumlah tersebut, dana yang berputar dalam penyelenggaraan umrah diperkirakan mencapai Rp6 triliun setiap bulan. Besarnya angka tersebut dinilai membutuhkan tata kelola yang ketat untuk memastikan keberangkatan, kepulangan, akomodasi, hingga konsumsi jemaah sesuai dengan regulasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Akhmad Fauzin, menegaskan pentingnya kepatuhan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terhadap ketentuan yang berlaku.
"Kita ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menyelenggarakan keberangkatan jemaah umrah atau PPIU harus tetap berada di bawah koridor ketaatan dan kepatuhan regulasi yang sudah ditentukan sehingga bisa beribadah dengan baik," ujar Fauzin dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 29 September 2026.
Selain tata kelola penyelenggaraan, Kemenhaj turut memperhatikan kualitas pembimbing ibadah atau mutawif. Sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah tidak hanya menilai pemahaman terhadap fikih dan syariat Islam, tetapi juga mencakup sikap, perilaku, dan akhlak.
Hal tersebut sejalan dengan konsep Tri Sukses Haji yang menempatkan peradaban dan keadaban sebagai salah satu elemen utama bagi pembimbing, masyarakat, jemaah, maupun pelaku usaha perjalanan umrah.
Kemenhaj juga mencermati fenomena umrah mandiri. Fauzin menjelaskan, pengaturannya telah dilakukan melalui sistem Nusuk Masar, termasuk ketentuan maksimal delapan orang dalam satu kelompok serta larangan mengoordinasikan perjalanan secara berulang tanpa kejelasan.
Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan jasa travel yang memiliki izin resmi dan terdaftar. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan hotline pengaduan Kemenhaj untuk mengetahui rekam jejak penyelenggara sebelum memilih layanan perjalanan umrah.
"Pertama adalah perizinannya, kemudian masa aktifnya mulai kapan. Nah, itu adalah bagian dari track record travel jadi kita bisa tahu bagaimana rekam jejak travel tersebut," jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya pelindungan jemaah, Kemenhaj juga berencana menerapkan standar harga batas bawah penyelenggaraan umrah. Harga tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya, termasuk penggunaan maskapai berbiaya rendah, perubahan harga avtur, dan nilai tukar mata uang.
Standar harga terendah tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp27 juta. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mewaspadai penawaran perjalanan umrah dengan harga yang terlalu rendah.
"Kalau kita saat ini ya mungkin sekitar 27 juta, itu harga paling rendah ya bagi travel dan siapa saja yang menyelenggarakan termasuk umrah mandiri. Jadi yang tidak boleh kurang dari itu. Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai masyarakat, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," pungkas Fauzin.










