TVRINews, Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membenahi tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air menyusul masih tingginya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty, mengatakan pembenahan dilakukan melalui penyesuaian regulasi dan transformasi sistem perizinan. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan kepada jemaah.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), terdapat 3.631 PPIU yang telah terdaftar. Namun, sekitar 50 persen di antaranya tercatat dalam status tidak aktif.
"Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data," ujar Atty dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 29 September 2026.
Kemenhaj juga menemukan adanya jemaah yang diberangkatkan melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin maupun data penyelenggara. Dari jumlah PPIU tersebut, hampir separuh tercatat mengolah data jemaah secara mandiri. Namun, sebagian dari kelompok tersebut juga berada dalam status tidak aktif.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemenhaj dalam meningkatkan kepatuhan dan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Selain persoalan legalitas, Kemenhaj menilai literasi masyarakat terkait pemilihan biro perjalanan umrah masih perlu ditingkatkan. Sebagian jemaah dinilai masih mudah tertarik promosi melalui selebaran maupun influencer di media sosial tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemenhaj melakukan pembaruan sistem perizinan dengan mengarah pada proses yang lebih transparan dan efisien.
"Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh," tegas Atty Novyanty.
Digitalisasi perizinan nantinya diintegrasikan dengan pengawasan berbasis data untuk mempersempit ruang gerak biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah secara nonprosedural.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian sebelum memilih penyelenggara. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.










