TVRINews – Jakarta
Fokus Percepat Penyerapan Pasar Domestik Nasional
Sektor manufaktur nasional masih dihadapkan pada pekerjaan rumah struktural, meskipun tren pemulihan mulai menunjukkan sinyal positif. Pemerintah kini memfokuskan strategi penguatan pada optimalisasi kapasitas pabrik yang belum sepenuhnya terserap secara maksimal, guna mendongkrak daya saing jangka panjang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tingkat pemanfaatan atau utilisasi industri pengolahan nonmigas (IPNM) saat ini masih tertahan di angka 64,8 persen. Pemerintah memandang pencapaian tersebut masih menyisakan ruang perbaikan yang cukup lebar untuk didorong naik.
"Utilisasi IPNM masih pada angka 64,8 persen dan ini masih angka yang perlu kita tingkatkan. Kita perlu tingkatkan hingga kisaran minimum 70 persen atau lebih," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin 31 Agustus 2026.
Peningkatan produktivitas pabrik ini berjalan linier dengan kemampuan industri dalam memasarkan produknya. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, struktur penyerapan output manufaktur nasional saat ini masih didominasi oleh kekuatan pasar domestik yang melampaui penetrasi pasar luar negeri.
Komposisi penyerapan menunjukkan bahwa 78,4 persen produk manufaktur terserap di dalam negeri, sementara porsi ekspor global baru mencakup 21,6 persen.
Besarnya skala demografi Indonesia dengan jumlah penduduk yang mendekati 290 jiwa memberikan keunggulan kompetitif yang strategis. Basis konsumen domestik yang masif dinilai menjadi fondasi utama penopang ketahanan sektor industri nasional di tengah dinamika global.
"Maka dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 290 juta, Indonesia memiliki kekuatan pasar domestik yang luar biasa besar dan harus, harus dioptimalkan bagi produk-produk nasional kita. Produk-produk kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," tegas Agus.
Guna mengamankan pasar domestik sekaligus memperluas penetrasi ekspor, Kementerian Perindustrian terus mengintensifkan instrumen regulasi dan standar kualitas. Kebijakan tersebut dirancang agar industri dalam negeri memiliki pelindungan yang memadai dari gempuran produk asing.
"Berdasarkan kewenangan yang kami miliki secara langsung, Kemenperin terus-menerus memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui kebijakan-kebijakan SNI wajib, penerapan TKDN dalam belanja produk dalam negeri, penerapan standarisasi industri hijau, serta sertifikasi halal," pungkasnya.









