TVRINews, Jakarta
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) tengah mendalami peristiwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan bersama Polisi Kehutanan TNBTS mendampingi dua ahli dari IPB University untuk mengambil sampel di area yang terdampak kebakaran.
Dua ahli yang dilibatkan yakni Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan. Keduanya melakukan pengambilan sampel di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengambilan sampel dilakukan pada lima plot di lokasi terdampak. Material yang dikumpulkan meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah yang tumbuh di area terbakar, serta arang. Selain itu, pada salah satu plot turut diambil sampel tanah dari kawasan yang tidak terbakar untuk dijadikan bahan pembanding.
Seluruh sampel selanjutnya akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kondisi kawasan serta dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya berkaitan dengan kerusakan vegetasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan kegiatan wisata.
Menurutnya, TNBTS memiliki nilai ekologis, sosial, dan ekonomi yang penting sehingga dampak kebakaran perlu diketahui secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu, dampak dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,”kata Januanto dalam keterangan tertulis, dikutip, Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan keterlibatan ahli bertujuan memperoleh data ilmiah yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
“Pengambilan sampel ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik mendampingi ahli dalam mengambil sampel tanah, tumbuhan, dan material sisa kebakaran dari beberapa titik di lokasi terdampak. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk memperoleh data yang diperlukan dalam membuat terang peristiwa kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian untuk membuat terang perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya,”ungkap Aswin.
Proses penanganan perkara telah dimulai sejak 3 Agustus 2026 melalui Surat Perintah Tugas Pengumpulan Bahan dan Keterangan. Penyidik kemudian mengajukan penunjukan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan pada 18 Agustus 2026.
Penugasan ahli dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University dilakukan pada 19 Agustus 2026, sementara pengambilan sampel di lokasi kebakaran dilaksanakan pada 29 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Polisi Kehutanan.
Seluruh proses pengambilan sampel juga dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sampel yang ditandatangani ahli, penyidik, dan para saksi.
Kementerian Kehutanan menyatakan penyelidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan ahli dan uji laboratorium akan digunakan untuk mengetahui dampak kebakaran terhadap tanah dan lingkungan serta menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.









