TVRINews – Makkah
Kementerian Haji dan Umrah memfasilitasi keberagaman fikih jemaah terkait pembayaran dam melalui mekanisme resmi demi mencegah penipuan dana.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, aspek perlindungan, serta akomodasi terhadap keberagaman mazhab fikih terkait tata cara pembayaran dam (denda) bagi jemaah haji Indonesia, guna memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai dengan keyakinan masing-masing jemaah, sekaligus membentengi mereka dari potensi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengutip Laman Resmi Kemenhaj RI Senin 18 Mei 2026, Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kebebasan penuh kepada jemaah untuk menunaikan kewajiban dam mereka.
Pilihan tersebut mencakup pembayaran di tanah air, pelaksanaan di Arab Saudi, maupun melalui jalur berpuasa, sepanjang seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan syariat.
"Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Suci Annisa.
Hingga saat ini, data operasional mencatat sebanyak 70.758 jemaah telah mendaftarkan pemenuhan kewajiban dam mereka melalui berbagai skema yang tersedia.
Standardisasi Jalur Resmi dan Perlindungan Jamaah
Bagi jemaah yang meyakini bahwa dam sah dilakukan di luar Tanah Haram, Kemenhaj mempersilakan pelaksanaannya di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, bagi jemaah yang memegang prinsip bahwa dam wajib ditunaikan di lokasi ibadah, pemerintah mengarahkan agar penyetoran dilakukan melalui Adahi Project lembaga resmi yang diakui secara legal oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Suci menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi ini untuk menghindari ekosistem transaksi ilegal yang kerap memanfaatkan momentum ibadah haji.
"Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana," tegasnya.
Pihak otoritas juga meminta jemaah untuk bersikap skeptis terhadap tawaran eksternal yang menjanjikan tarif murah dan proses instan melalui media sosial atau pesan singkat.
Menurut Kemenhaj, instrumen dam bukan sekadar pemenuhan aspek finansial, melainkan bagian krusial dari validitas ibadah itu sendiri.
Bagi jemaah yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai komparasi fikih maupun teknis penyetoran, Kemenhaj menyarankan untuk segera melakukan konsultasi dengan tim pembimbing ibadah serta petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang tersebar di berbagai sektor.
Akselerasi Fase Logistik Menjelang Armuzna
Di samping pembenahan regulasi dam, Kemenhaj turut merilis pembaruan data terkait mobilisasi jemaah haji musim 1447 H / 2026 M. Hingga pertengahan Mei, sebanyak 173.928 jemaah yang tergabung dalam 450 kelompok terbang (kloter) telah diberangkatkan dari Indonesia bersama 1.796 petugas pendamping.
Pergerakan gelombang kedua menunjukkan arus kedatangan yang stabil di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dengan catatan 171 kloter mencakup 65.603 jemaah.
Sementara itu, konsentrasi massa di Makkah kini telah mencapai 168.106 jemaah dari 435 kloter, yang seluruhnya telah menempati fasilitas akomodasi yang disediakan. Sektor haji khusus juga mencatatkan kedatangan 11.960 jemaah di kota suci.
Menjelang fase krusial di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), mitigasi risiko terus dimatangkan melalui sinkronisasi data manifest, pemetaan rute transportasi, kesiapan tenda, pasokan konsumsi, hingga manajemen layanan kesehatan.
Menutup keterangannya, Suci Annisa mengimbau Jemaah khususnya kelompok lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi untuk memprioritaskan pemulihan fisik dan membatasi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak di tengah fluktuasi cuaca ekstrem.










