TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung implementasi Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Menurutnya, integrasi data antarkementerian dan lembaga dapat memperkuat sinkronisasi program pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Tito mengatakan penerapan SDI juga akan memudahkan pemerintah daerah (pemda) mengetahui program pemerintah pusat yang berjalan di wilayahnya. Dengan begitu, daerah dapat menyusun program yang saling mendukung tanpa harus mengeluarkan banyak biaya untuk koordinasi langsung.
“Kemudian ini jelas bermanfaat juga untuk daerah, karena daerah juga tidak perlu keluar banyak sprinjal (Surat Perintah Perjalanan Dinas) dan macam-macam. Itu bisa mengetahui program-program pusat yang ada di daerah,” ujar Tito saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia mencontohkan ketika pemerintah pusat membangun jalan nasional, pemerintah provinsi dapat menyesuaikan pembangunan jalan provinsi yang terhubung.
Hal serupa berlaku pada pembangunan jaringan irigasi, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan pembangunan jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.
Menurutnya, integrasi data juga membantu pemerintah pusat memantau perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), telah memiliki data program kerja dan penganggaran pemda, termasuk rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perkembangan realisasi belanja setiap bulan.
Data tersebut dapat dimanfaatkan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan maupun yang sedang dijalankan oleh daerah. Sinkronisasi pun dapat dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan dan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Jelas akan menghemat dan membuat pembangunan terencana lebih baik, dapat dievaluasi pelaksanaannya di perjalanan dan evaluasi akhir untuk menuju tahun anggaran berikutnya,” kata Tito.
Meski mendukung integrasi data, Tito mengingatkan agar implementasi SDI tetap memperhatikan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral.
Menurutnya, integrasi tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data harus dipusatkan pada satu badan atau institusi karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.
Tito juga menekankan perlunya pengaturan mengenai data yang dapat dibagikan, terutama informasi yang berkaitan dengan keamanan negara. Data sensitif harus mendapatkan pelindungan khusus dan tidak serta-merta dimasukkan ke dalam sistem pertukaran data.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penguatan keamanan siber dalam penyelenggaraan SDI.
Kemudahan akses melalui sistem digital, kata dia, harus diimbangi dengan pelindungan terhadap ancaman peretasan maupun gangguan sistem yang dapat menghambat pelayanan dan aktivitas pemerintahan.
“Kami kira demikian, kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tutur Tito.









