TVRINews, Jakarta
Presiden RI, Prabowo Subianto meminta dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) segera diverifikasi dan ditindak tegas.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan karhutla, gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), serta kecelakaan kapal Virgo.
Presiden Prabowo menyebut Kapolri telah melaporkan adanya 95 korporasi yang diduga terkait dengan karhutla. Ia meminta kementerian dan lembaga terkait melakukan verifikasi terhadap korporasi yang dinilai melanggar.
"Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan," kata Prabowo dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 17 September 2026.
Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara meneruskan arahan tersebut kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, serta Kejaksaan.

Menurutnya, korporasi yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas. Terlebih, terhadap perusahaan yang sebelumnya telah menerima sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran.
"Kalau sekarang masih dia melanggar, berarti ya tidak ada jalan lain. Kita harus cabut semua izin-izinnya," tegasnya.
Presiden Prabowo juga membuka kemungkinan adanya penyelidikan terhadap unsur pidana apabila izin perusahaan telah dicabut. Di sisi lain, ia meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk menyelidiki dugaan pelanggaran karhutla secara mendalam.
"Saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," ujarnya.
Presiden Prabowo juga meminta pemerintah mengkaji penguatan sanksi hukum terhadap pelaku karhutla. Ia bahkan mengusulkan agar pembakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai "terorisme ekologi".
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagai itu saya kira itu alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," ucapnya.
Ia kemudian meminta Menteri Dalam Negeri mengerahkan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan di daerah.










