TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membahas perkembangan Program Peningkatan Kualitas 15.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) usulan kementerian/lembaga tahun 2026, Jumat, 18 September 2026.
Sekretaris BNPP RI Makhruzi Rahman mengatakan, dari 15.000 unit RTLH yang diusulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen telah terakomodasi setelah melalui proses verifikasi.
Capaian tersebut menjadikan BNPP RI sebagai kementerian/lembaga dengan jumlah usulan RTLH yang lolos verifikasi paling banyak.
“Dari 15.000 unit yang kita usulkan, sebanyak 13.123 unit atau 87,49 persen sudah terakomodasi. Kita masih memiliki waktu untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota sampai dengan 25 September 2026,”kata Makhruzi dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 18 September 2026.
Untuk memenuhi sisa kuota, BNPP RI akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pemda dapat melengkapi data atau usulan apabila masih terdapat kekurangan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Makhruzi menyebut koordinasi antara BNPP RI, Kementerian PKP, dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program, terutama untuk mengatasi kendala komunikasi serta meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme dan alokasi BSPS.
“Koordinasi perlu terus diperkuat agar pemerintah daerah memahami mekanisme dan alokasi BSPS secara utuh. Dengan koordinasi yang baik, proses pemenuhan kuota dan pelaksanaan program di daerah dapat berjalan lebih terarah,”tambahnya.
Dalam pembahasan tersebut, BNPP RI juga membahas penyempurnaan basis data RTLH sebagai dasar perencanaan program. Pembaruan data dilakukan melalui aplikasi Go PKP serta dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut antara lain foto kondisi rumah, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan tanah.
Kelengkapan dan ketepatan data dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program 2026 sekaligus menjadi dasar perencanaan, pemantauan, dan evaluasi penanganan RTLH pada 2027.
BNPP RI juga mengusulkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama antara Kementerian PKP dan kementerian/lembaga pengusul.
SOP tersebut nantinya mengatur pembagian peran dalam pemantauan pelaksanaan BSPS, termasuk mekanisme monitoring dan evaluasi, penyampaian data penerima bantuan, serta perkembangan penyaluran bantuan.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pembaruan basis data, BNPP RI terus mengawal program peningkatan kualitas RTLH, khususnya di kawasan perbatasan. Langkah tersebut ditujukan agar bantuan perumahan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan.










