TVRINews, Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan keagamaan untuk menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi murid.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Aturan ini berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag, mulai dari madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, hingga satuan pendidikan sejenis.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan penggunaan gawai bukan bertujuan menjauhkan murid dari teknologi. Menurutnya, teknologi digital tetap dibutuhkan dalam proses pembelajaran, tetapi pemanfaatannya harus terarah dan proporsional.
"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Jumat, 18 September 2026.
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai juga diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran serta dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Pembatasan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya setelah murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Kemenag juga meminta satuan pendidikan menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak antara orang tua dan sekolah. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai kemudian dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.
*Cegah Risiko Digital*
Kemudian Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.
Selain itu, aktivitas anak di ruang digital juga memiliki sejumlah risiko, seperti perundungan siber, paparan konten negatif, hingga penyalahgunaan teknologi.
"Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat," katanya.
Aturan tersebut melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang dapat membahayakan anak.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Selain itu, transaksi pinjaman daring, perjudian daring, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
*Orang Tua Diminta Batasi Gawai Dua Jam*
Pengaturan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan di lingkungan sekolah. Kemenag juga mengarahkan orang tua atau wali untuk membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa pendampingan orang tua menjadi bagian penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. Orang tua tidak hanya diminta membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.
"Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital," ucapnya.
Keluarga juga didorong menyediakan kegiatan alternatif tanpa gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, hingga aktivitas bersama komunitas.
Implementasi kebijakan ini melibatkan sejumlah unsur masyarakat, di antaranya Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Kemenag menempatkan literasi digital tidak hanya sebagai kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan maupun keluarga.










