TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menuturkan jika Komisi II telah menerima lebih dari 200 pengaduan yang mencakup sertifikat ganda, sengketa batas, konflik masyarakat dengan korporasi hingga dugaan mafia tanah.
“Sebagai langkah konkret, kami bersama Kementerian ATR/BPN membentuk Clearing House dan dashboard pengaduan pertanahan. Sistem digital ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan kasus secara real time, transparan, dan akuntabel,” jelas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025
Tak hanya itu, Aria menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari transformasi substansial tata kelola pertanahan.
“Kami ingin pencegahan mafia tanah melalui layanan digital PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bisa lebih efektif. Sistem ini juga menargetkan integrasi data melalui program Satu Peta Satu Data agar tata ruang lebih akurat dan transparan,” ujarnya.
Hingga Desember 2025, lanjutnya Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan 90 dari 107 kasus yang ditargetkan, menetapkan 185 orang sebagai tersangka, serta menyelamatkan 14.315 hektare tanah dari penguasaan ilegal.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp23,3 triliun. Ini menunjukkan pemberantasan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan aset nasional,” tegas Aria Bima.
Aria menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal implementasi kebijakan reformasi agraria.
“Kami ingin integritas kelembagaan diperkuat, digitalisasi layanan dipercepat, dan penyelesaian kasus pertanahan berjalan lebih cepat, transparan, serta berpihak kepada rakyat,” tutupnya.










