TVRINews, Jakarta
Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mendorong penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan terhadap perempuan pengusaha yang berhadapan dengan hukum. Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan kriminalisasi terhadap perempuan pengusaha yang disampaikan Perempuan KADIN Indonesia melalui Komite Tetap SAPA Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan setiap perempuan Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta proses peradilan yang bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Setiap perempuan Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum, perlakuan yang adil, penghormatan terhadap martabat kemanusiaan, serta proses peradilan yang bebas dari diskriminasi,"ujar Nannie dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 28 Juli 2026.
KOWANI menyatakan menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, penyimpangan prosedur, atau pengabaian terhadap hak-hak perempuan, KOWANI meminta seluruh mekanisme pengawasan dijalankan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Selain itu, KOWANI menekankan pentingnya penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk menjamin perempuan memperoleh proses hukum yang adil tanpa diskriminasi maupun stereotip.
Menurut Nannie, perlindungan terhadap perempuan pengusaha juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. Perempuan dinilai berperan besar dalam menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, hingga dunia usaha yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"Perlindungan terhadap perempuan pengusaha juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional," tegasnya.
KOWANI juga menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya yang bertujuan memperkuat kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan proses hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan rasa aman bagi perempuan.
Selain itu, KOWANI mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan, meningkatkan literasi hukum, memperluas pendampingan psikososial, serta mempermudah akses terhadap keadilan.
KOWANI juga berharap Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangannya melalui pemeriksaan yang independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
"Perempuan yang memperoleh perlindungan hukum adalah fondasi bagi keluarga yang kuat, dunia usaha yang sehat, dan Indonesia yang maju,"tuturnya.









