TVRINews, Jakarta
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Badan Ekraf) menegaskan bahwa kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kreativitas. Sebaliknya, legalitas usaha tersebut menjadi bentuk pengakuan dan kepastian bagi kreator yang telah menjalankan aktivitas kreatifnya secara profesional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menekraf, Teuku Riefky Harsya menanggapi berbagai kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," ujar Teuku Riefky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurutnya, kewajiban memiliki NIB tidak berlaku bagi seluruh konten kreator. Kreator digital yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk mengurus legalitas usaha tersebut.
Namun, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatif menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, kepemilikan NIB dinilai penting untuk memperluas peluang usaha sekaligus meningkatkan daya saing.
"Legalitas usaha dapat menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing," ucapnya.
Kemudian Riefky menjelaskan, NIB juga membuka akses bagi kreator terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha. Mulai dari pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai dukungan dari pemerintah dan mitra strategis lainnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dipahami secara utuh, Kemenekraf telah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator, di antaranya Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO). Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi komunitas kreator sekaligus memperkuat sosialisasi kebijakan.
Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dinilai lebih relevan dengan perkembangan aktivitas kreator digital. Dengan klasifikasi baru tersebut, kontribusi ekonomi kreatif dari para kreator diharapkan dapat tercatat lebih baik dalam sistem ekonomi nasional.
Kemenekraf memastikan kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu melakukan pencabutan maupun pendaftaran ulang karena izin usaha yang telah terbit tetap sah dan berlaku. Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terdapat perubahan struktur kegiatan usaha.
Kemenekraf pun berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital Indonesia yang semakin profesional dan berdaya saing global.










