TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Permintaan itu disampaikan menyusul rentetan kecelakaan kapal yang terjadi dalam kurun sekitar satu tahun terakhir.
Hamka menyampaikan duka cita atas sejumlah insiden transportasi laut, mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.
Menurut Hamka, rangkaian kecelakaan tersebut menjadi peringatan serius agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keselamatan pelayaran sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
Ia menilai setiap kecelakaan tidak cukup disikapi melalui investigasi penyebab insiden semata, melainkan harus diikuti pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan.
“Berulangkali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar,“ terang Hamka dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa, 4 Agustus 2026.
Politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 mengatur penerbitan SPB berdasarkan surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), dokumen muatan atau penumpang (manifest), daftar awak kapal (crew list), bukti pemenuhan kewajiban sesuai daftar periksa, serta dokumen dan warta kapal.
Menurut Hamka, mekanisme tersebut membuat Syahbandar lebih berfokus pada verifikasi administrasi dan tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik kapal secara langsung, kecuali terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut. Kondisi itu dinilai membuka peluang terjadinya pelanggaran, seperti kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, hingga lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan pelayaran.
Hamka menegaskan ketentuan dalam Permenhub tersebut perlu diselaraskan dengan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Aturan itu memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, melakukan pemeriksaan kapal, serta menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
Karena itu, ia berpandangan pengawasan keselamatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga harus dibuktikan melalui inspeksi fisik kapal secara menyeluruh sebelum SPB diterbitkan.
"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," tegas Hamka B. Kady.
Hamka berharap rentetan kecelakaan transportasi laut menjadi titik balik reformasi sistem keselamatan pelayaran nasional. Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, pemerintah juga didorong memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan kapasitas dan integritas Syahbandar, memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
Menurut Hamka, keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama karena berkaitan dengan perlindungan nyawa manusia sekaligus menjaga keandalan konektivitas dan distribusi logistik nasional.









