TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan pemerintah siap mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti melakukan impor barang secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul ditemukannya jutaan unit barang impor ilegal asal China yang tidak memenuhi standar nasional.
"Jika perusahaan tidak kooperatif dan tetap mengedarkan barang yang melanggar aturan, izinnya akan dicabut dan tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan sejenis,"kata Budi dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.
Budi menambahkan, perusahaan juga diwajibkan menarik produk dari peredaran apabila terbukti melanggar aturan. Sanksi ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendag mengungkap hasil pengawasan terhadap PT Asiaalum Trading Indonesia (PT ATI), yang diduga mengimpor barang dari China tanpa memenuhi persyaratan legal. Barang-barang yang diamankan meliputi perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, hingga produk besi dan baja.
Pengawasan dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menerima informasi dari media sosial, khususnya TikTok, mengenai aktivitas distribusi barang-barang impor ilegal. Informasi ini kemudian diperkuat dengan laporan dari masyarakat dan instansi teknis sebelum akhirnya dilakukan penyitaan.
Menurut Budi, barang-barang yang diamankan tidak memiliki dokumen resmi seperti SPPT SNI (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI), NPB (Nomor Pendaftaran Barang), label dalam Bahasa Indonesia, manual penggunaan, kartu garansi, dan nomor registrasi K3L. Bahkan, sebagian barang termasuk dalam kategori yang dilarang untuk diimpor.
Total barang yang disita mencapai 1.680.047 unit, dengan estimasi nilai mencapai Rp18,85 miliar. Produk-produk tersebut antara lain Miniature Circuit Breaker (MCB), bor listrik, mesin serut, gergaji, penyedot debu, sarung tangan, gunting dua tangan, kapak, penggaris besi, baut, mur, dan segel.
"Barang-barang ini saat ini masih dalam pengawasan kami. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah importir dapat melengkapi dokumen yang diperlukan," jelas Budi.
Meski jumlah pelanggaran impor menunjukkan tren penurunan, Budi menekankan pengawasan tetap harus dilakukan secara berkala. Ia mengingatkan jenis pelanggaran bisa berubah seiring waktu, sehingga konsistensi dalam penegakan hukum sangat diperlukan.
"Jumlah pelanggaran memang menurun, tapi kalau kita lengah, bisa muncul lagi. Oleh karena itu, pengawasan harus terus berlanjut, apalagi dengan luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya pintu masuk barang impor,"ucapnya.
Mendag menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bersikap tegas dalam menindak pelanggaran impor ilegal demi melindungi industri dalam negeri dan keamanan konsumen.
"Pemerintah tidak akan ragu untuk menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Impor ilegal seperti ini bisa membuat industri lokal merugi bahkan gulung tikar, dan konsumen pun dirugikan karena produk yang tidak sesuai standar," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa










