TVRINews, Rangkasbitung
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, akan menutup permanen perlintasan sebidang JPL 183 Km 79+888 di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penutupan dijadwalkan mulai 4 September 2026 dan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak, serta PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sekaligus menekan risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
JPL 183 berada di kawasan yang cukup ramai karena berdekatan dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional. Tingginya aktivitas kendaraan, baik pribadi maupun angkutan umum, membuat aspek keselamatan di lokasi tersebut menjadi perhatian.
Selain itu, petugas masih menemukan pengguna jalan yang menerobos perlintasan ketika pintu sudah ditutup sebagai tanda kereta api akan melintas.
Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko karena kawasan emplasemen Stasiun Rangkasbitung diapit oleh JPL 181 Km 79+272, JPL 183 Km 79+888, dan JPL 184 Km 80+246. Jarak antarperlintasan tersebut hanya sekitar 400 meter.
“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” ujar Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Sebagai alternatif bagi masyarakat, pemerintah telah menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung yang menghubungkan Jalan Hardiwinangun dengan Jalan Tirtayasa.
JPO tersebut dilengkapi ramp di sisi utara dan selatan serta terintegrasi dengan sejumlah fasilitas di kawasan stasiun, termasuk selasar menuju terminal, area drop-off, peron, hingga akses menuju Pasar Rangkasbitung.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan. Keselamatan harus menjadi prioritas bersama, termasuk dengan membangun budaya tertib saat berada di sekitar jalur kereta api,” kata Ferdian.
Seiring penutupan permanen JPL 183, Satlantas Polres Lebak bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatur pergerakan kendaraan di sekitar lokasi.
Pengamanan juga akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak, Polri, TNI, dan Satpol PP. Sementara PT KAI Daop 1 Jakarta akan menangani aspek keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menonaktifkan peralatan JPL serta menempatkan petugas penjaga setelah perlintasan resmi ditutup.
Rencana penutupan JPL 183 sebenarnya telah dibahas dan dikoordinasikan sejak 2023. Koordinasi melibatkan pemerintah daerah, PT KAI Daop 1 Jakarta, kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Kecamatan Rangkasbitung, hingga Kelurahan Muara Ciujung Barat.
Sebelum penutupan dilakukan, sosialisasi kepada masyarakat juga akan digelar pada 1 September 2026. Sosialisasi menyasar tokoh masyarakat, perwakilan angkutan umum, pedagang, serta warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Informasi penutupan akan disampaikan melalui sosialisasi langsung, pemasangan media informasi, dan penyebaran pemberitahuan melalui media sosial.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disiapkan. Penutupan permanen JPL 183 diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan sekaligus menciptakan lingkungan perlintasan kereta api yang lebih aman bagi masyarakat.










