TVRINews, Bogor
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan alasan pemerintah membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Kebijakan tersebut ditempuh untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari kecanduan media sosial, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming.
Meutya menyampaikan hal tersebut dalam sesi berbagi pada kegiatan Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur, Bogor, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Menurut Meutya, ruang digital yang semakin terbuka menghadirkan berbagai risiko yang belum tentu dapat dikenali atau diantisipasi oleh anak. Karena itu, pemerintah mengambil langkah perlindungan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, ancaman terhadap anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang mereka konsumsi, tetapi juga interaksi dengan orang asing, eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, serta dampak penggunaan perangkat digital terhadap kesehatan.
Meutya menyoroti desain sejumlah platform media sosial dan gim yang dapat mendorong pengguna menghabiskan waktu lebih lama di depan layar. Kondisi tersebut berpotensi membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital.
Menurutnya, pembatasan akses kerap memicu reaksi emosional pada anak yang telah terbiasa menggunakan platform digital secara berlebihan.
“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelas Meutya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, mengingat penggunaan teknologi yang tidak terkontrol dapat memengaruhi perilaku dan keseharian anak.
Selain kecanduan, pemerintah juga menyoroti risiko interaksi anak dengan orang yang tidak dikenal melalui fitur komunikasi di platform digital.
Interaksi tersebut dapat membuka peluang terjadinya perundungan siber, penipuan daring, eksploitasi seksual melalui child grooming, hingga upaya perekrutan anak ke dalam kelompok radikal.
Meutya mengingatkan orang tua agar menerapkan kewaspadaan yang sama ketika mengawasi aktivitas anak di internet seperti ketika anak beraktivitas di luar rumah.
“Bapak-ibu pernah enggak biarin anaknya jalan sendirian, disuruh jalan-jalan ke kompleks sebelah atau tidak didampingi? Tidak pernah. Ranah digital lebih berbahaya, itu anak ibu keluar kompleks yang depan rumah aja belum tentu ibu-ibu kasih,” ungkapnya.
Menurut Meutya, perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan memberikan perangkat dan akses internet. Orang tua perlu memahami risiko platform yang digunakan anak serta mendampingi mereka dalam memanfaatkan teknologi secara aman.
Meutya juga mengingatkan penggunaan perangkat digital secara berlebihan berpotensi memengaruhi konsentrasi, kesehatan mata, dan postur tubuh anak.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembelajaran, aktivitas fisik, olahraga, dan penggunaan teknologi agar perkembangan anak berlangsung secara optimal.
“Kita yakini bahwa pendidikan olahraga itu penting, anak-anak yang bergerak itu penting. Bukan tidak ada manfaatnya, tetapi tidak optimal jika anak-anak hanya pintar otaknya, tapi badannya tidak menunjang,” tuturnya.
Pemerintah, lanjutnya, tidak bermaksud menghilangkan manfaat teknologi bagi anak. Pembatasan akses justru diarahkan agar pemanfaatan teknologi berlangsung sesuai kesiapan usia dan tetap memperhatikan keselamatan serta tumbuh kembang anak.
Melalui PP TUNAS, pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga.
Penyelenggara platform digital juga memiliki kewajiban untuk menilai risiko layanan dan fitur yang disediakan serta menerapkan langkah perlindungan yang sesuai bagi pengguna anak.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi anak melalui mekanisme monetisasi platform serta pengumpulan dan pemanfaatan data pribadi anak.
Dengan pembatasan akses berdasarkan risiko dan penguatan tanggung jawab penyelenggara platform, pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Meutya berharap orang tua, sekolah, pemerintah, dan perusahaan teknologi dapat mengambil peran bersama dalam memastikan anak memperoleh manfaat teknologi tanpa mengabaikan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan mereka.










