
Kemendikdasmen: Putusan MK soal Sekolah Swasta Akan Dijalankan Bertahap.
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema bertahap untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 tentang pembebasan biaya pendidikan di SD dan SMP swasta.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan secara bertahap demi menjaga keberlanjutan fiskal negara dan kualitas layanan pendidikan. Pemerintah sedang merumuskan berbagai opsi pembiayaan agar putusan MK dapat diterapkan tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
“Kami sedang mengkaji skenario prioritisasi pembiayaan. Bisa berdasarkan biaya personel, nonpersonel, atau investasi. Mana yang harus kita dahulukan—apakah gaji guru dan tunjangan dulu, atau tambahan dana BOS, atau investasi seperti pelatihan dan revitalisasi,” ujar Suharti saat Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (10/7).
Suharti menyebut bahwa data anak putus sekolah (APS) dan anak berisiko tidak sekolah (ATS) menjadi basis utama dalam menetapkan prioritas pembiayaan. Pemerintah juga membuka opsi pembagian tanggung jawab pembiayaan dengan pemerintah daerah.
Salah satu contoh keberhasilan model kolaboratif ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Daerah tersebut telah merintis program sekolah swasta gratis dengan skema transfer langsung dana bantuan ke rekening sekolah setiap triwulan.
“Di Kabupaten Tangerang, bantuan sebesar Rp 1,2 juta per anak per tahun untuk 41 SD swasta dan Rp 1,8 juta untuk 128 SMP swasta dibayarkan langsung ke sekolah. Ini mencakup komponen yang tidak ditanggung dana BOS,” terang Suharti.
Langkah ini dinilai dapat menjadi role model bagi daerah lain untuk mendukung pelaksanaan keputusan MK melalui alokasi APBD.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan implementasi pembebasan biaya sekolah swasta tidak hanya tergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada inisiatif dan kemampuan fiskal daerah serta pola kolaborasi antara pusat dan daerah.
Baca juga: Semangat Hijrah, Dislitbangal Tebar Kepedulian di Awal Tahun Baru Islam
Editor: Redaksi TVRINews
