TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menyebut kebijakan penguatan pengawasan ekspor komoditas strategis yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah nyata dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026 hari ini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia secara sangat komprehensif, mulai dari hulu sampai ke hilir,” kata Qodari.
Di sektor hulu, pemerintah telah melakukan berbagai langkah penertiban, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berhasil menguasai kembali sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan sawit. Selain itu, Kejaksaan Agung juga mencatat penyitaan dengan nilai mencapai Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pengawasan diperketat terhadap perdagangan sejumlah komoditas utama seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.
“Bahkan dalam tahap penjualan pun tetap diawasi langsung,” ujar Qodari.
Ia menyebut penguatan kebijakan ini dilatarbelakangi temuan praktik perdagangan yang merugikan negara, seperti misinvoicing, under-invoicing, hingga transfer pricing.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari konstitusi, terutama Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
“Tujuan negara kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, sehingga kekayaan alam harus benar-benar dimaksimalkan untuk rakyat,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan ekonomi nasional.
“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan,” tutup Qodari.










