TVRINews, Jakarta
Enam bulan setelah implementasi penundaan akses bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, pemerintah mencatat sejumlah perkembangan dalam upaya pelindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, evaluasi selama enam bulan menunjukkan sejumlah platform digital mulai melakukan langkah konkret, antara lain menonaktifkan akun pengguna anak dan mengembangkan fitur yang lebih aman.
“Perjalanan enam bulan ini menunjukkan sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan rumah kita masih banyak. Teknologi terus berkembang, termasuk AI. Pelindungan anak juga harus terus bergerak mengikuti perkembangan tersebut,” kata Meutya dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis resmi, Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah platform menyampaikan perkembangan penerapan kebijakan pelindungan anak. TikTok melaporkan jumlah akun pengguna berusia di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan meningkat dari lebih dari empat juta pada laporan awal menjadi sekitar sembilan juta akun.
Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun di Instagram dan 99 ribu akun di Facebook. Sekitar 22,5 juta akun anak juga telah dialihkan ke fitur Teen Account.
Meutya mengatakan, jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah juga menilai perubahan fitur, desain layanan, serta upaya platform dalam mengurangi risiko bagi anak.
“Yang kita lihat bukan hanya berapa banyak akun yang dinonaktifkan. Yang lebih penting adalah apakah platformnya berubah menjadi lebih aman bagi anak. Karena itu, kita juga melihat perubahan fitur, desain layanan, serta bagaimana platform mengurangi risiko bagi penggunanya,” lanjutnya.
Pemerintah masih memasukkan Instagram dan Facebook dalam kategori platform berisiko tinggi meski keduanya telah menerapkan fitur Teen Account.
Menurut Meutya, fitur tersebut masih perlu diperkuat untuk menjawab tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian pemerintah, yakni risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama tim pakar akan memperjelas indikator pada tujuh kategori risiko tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih konkret bagi platform dalam melakukan mitigasi dan menurunkan tingkat risiko layanannya.
Selain pengaturan akun dan fitur keamanan, pemerintah menilai edukasi kepada anak dan orang tua menjadi bagian penting dalam pelindungan di ruang digital.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting,” jelas Meutya.
Pemerintah juga meminta Meta menyampaikan laporan mengenai penanganan akun anak di platform Threads. Hingga evaluasi enam bulan, pemerintah masih menunggu laporan terkait penonaktifan akun maupun langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak di platform tersebut.
Pelindungan Anak Hadapi Risiko AI
Evaluasi enam bulan penerapan PP Tunas juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengantisipasi tantangan baru yang muncul seiring perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, yang mempertemukan negara, organisasi internasional, masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar pelindungan anak.
Koalisi tersebut telah meluncurkan peta jalan 2026–2027 yang mencakup keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, literasi AI, serta penanganan penyalahgunaan AI untuk menghasilkan deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.
Meutya mengatakan, karakter AI yang berkembang lintas platform dan negara membuat upaya pelindungan anak membutuhkan kerja sama internasional.
“Kenapa ada koalisi global negara-negara di dunia untuk mengatur mengenai pelindungan anak di era artificial intelligence? Karena tidak ada satu pun negara yang bisa melakukannya sendiri,”ucapnya.
Menurut Meutya, keterlibatan Indonesia dalam koalisi global tersebut melanjutkan prinsip yang dibangun melalui PP Tunas, yakni memastikan keselamatan dan hak anak menjadi bagian dari desain serta tata kelola teknologi sejak awal.
Sekitar 70 juta anak Indonesia diperkirakan akan tumbuh dalam lingkungan yang semakin dipengaruhi teknologi digital dan AI. Karena itu, pemerintah mendorong agar tata kelola AI tidak hanya berorientasi pada inovasi dan pemanfaatan teknologi, tetapi juga memperhatikan keselamatan, privasi, kesehatan mental, dan hak anak.
“Dunia sedang menyusun aturan main baru untuk AI. Indonesia ingin memastikan bahwa kepentingan anak tidak tertinggal dalam proses tersebut. Teknologi harus berkembang, tetapi keselamatan anak harus ikut tumbuh bersamanya,”imbuhnya.
Pemerintah Lanjutkan Evaluasi
Pemerintah akan melanjutkan evaluasi implementasi kebijakan melalui survei untuk melihat dampaknya di masyarakat. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan diperkuat agar upaya pelindungan anak di ruang digital tidak hanya berlangsung di tingkat pusat.
Kemkomdigi juga akan melanjutkan dialog dengan platform digital, kementerian dan lembaga terkait, organisasi pelindungan anak, akademisi, psikolog, tenaga kesehatan, serta pakar teknologi.
Meutya menilai enam bulan pertama menjadi tahap awal untuk membangun perubahan yang lebih luas dalam ekosistem digital.
“Pemerintah bisa membuat aturan dan platform bisa membangun fitur, tetapi pelindungan anak membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah, platform, orang tua, sekolah, masyarakat, dan anak sendiri harus menjadi bagian dari ekosistem pelindungan ini,”tuturnya.










