TVRINews, Jakarta
Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengatakan kalau Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Indonesia.
"Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE," kata Menkominfo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu, 9 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa aksi gerak cepat Kominfo ini dilakukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Terlebih, produk asing saat ini mengancam produk UMKM baik lewat penjualan online maupun offline.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga telah melayangkan surat terkait perlindungan produk UMKM terhadap model bisnis yang diterapkan marketplaceluar negeri Temu.
"Produk UMKM lokal perlu mendapat perlindungan pemerintah dari marketplaceasing yang menjual produk asing langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah," ujar Budi Arie.
Ia mengatakan, ini persaingan yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan bisnis pelaku UMKM lokal. Berdasarkan pengalaman di sejumlah negara, aplikasi China itu juga merugikan pelaku UMKM lokal, termasuk konsumen.
Alasannya, kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi standar mutu, sehingga merugikan konsumen atau pembeli. Pada 2023, Google juga sempat menangguhkan PINDUODUO, induk aplikasi Temu, karena diduga disusupi malware yang bisa mengamati aktivitas pengguna.
"Kami melakukan pemblokiran Temu baik di App Store maupun Play Store demi melindungi masyarakat, baik konsumen maupun pelaku UMKM," tutur Menkominfo menutup pernyataannya.










