TVRINews, Bali
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menegaskan persoalan sampah menjadi tantangan serius yang dapat memengaruhi daya saing Bali sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.
Sehingga, ia mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Ni Luh mengatakan peningkatan kunjungan wisatawan memang berdampak positif terhadap perekonomian daerah.
Namun, pertumbuhan sektor pariwisata juga diikuti meningkatnya tantangan pengelolaan lingkungan, terutama sampah.
“Capaian tersebut juga menghadirkan tantangan yang semakin besar terhadap pengelolaan lingkungan dan keberlanjutan destinasi, terutama terkait persoalan sampah,” kata Ni Luh dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Bali menempati peringkat kedelapan penyumbang timbulan sampah nasional. Sumber terbesar berasal dari rumah tangga sebesar 73,97 persen, disusul sektor perniagaan dan kawasan komersial.
Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Badung menjadi wilayah dengan kontribusi sampah terbesar sekaligus pusat aktivitas pariwisata di Pulau Dewata.
Menurut Ni Luh, persoalan sampah di Bali bahkan mendapat perhatian khusus dari Presiden pada awal 2026. Penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada sektor pariwisata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
“Pengelolaan sampah bukan semata isu pariwisata, melainkan isu bersama yang berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Ni Luh.
Hasil identifikasi Kementerian Pariwisata menunjukkan sejumlah tantangan masih dihadapi. Di antaranya pengelolaan sampah organik, penumpukan sampah akibat penutupan TPA Suwung, hingga tingginya biaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, diwajibkan mengelola sampah secara mandiri untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemilahan sampah yang diatur pemerintah.
Meski demikian, Ni Luh mengungkapkan lebih dari 67 persen pelaku usaha HOREKA di Bali telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
Sehingga, pelaku usaha berharap adanya kejelasan daftar perusahaan pengelola sampah yang telah tersertifikasi agar sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Untuk mempercepat perbaikan sistem pengelolaan sampah, Kementerian Pariwisata mendorong pemerintah dan pelaku usaha memperkuat sosialisasi, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor.
“Melalui diskusi ini, kami berharap industri semakin memahami aturan, regulasi, dan mekanisme yang tepat dalam pengelolaan sampah sehingga dapat mendukung terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutur Ni Luh.










