TVRINews, Jakarta
Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra Tito Karnavian menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, TKD menjadi salah satu instrumen penting yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatra.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak.
Dukungan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.
Dalam pelaksanaannya, sebagian alokasi TKD juga disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah.
Skema ini menjadi bentuk solidaritas fiskal untuk membantu daerah yang mengalami dampak bencana lebih besar, terutama Aceh.
Melalui mekanisme tersebut, daerah yang menerima alokasi TKD lebih besar dapat menghibahkan sebagian anggarannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah namun memperoleh alokasi lebih kecil.
Sehingga, Tito meminta seluruh pemerintah daerah, baik pemberi maupun penerima hibah, segera menyelesaikan proses administrasi yang masih tertunda.
Tito menilai penyaluran hibah antardaerah masih terkendala persoalan birokrasi.
Di daerah pemberi hibah, hambatan utama berasal dari lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan.
Sementara di daerah penerima, penyusunan proposal hibah yang menjadi dasar pencairan dana juga belum seluruhnya rampung.
“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Tito, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah di tengah kebutuhan percepatan pemulihan pascabencana.
Untuk mempercepat proses tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak membantu percepatan harmonisasi Perkada.
Tito juga mengingatkan daerah yang menerima alokasi TKD besar agar tidak menahan penyaluran hibah kepada wilayah yang terdampak lebih berat.
Menurutnya, dukungan tersebut sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sebagai langkah tegas, Tito menyatakan pemerintah dapat mengevaluasi daerah pemberi hibah yang dinilai sengaja mengulur waktu.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya bagi daerah yang wanprestasi, kemudian mengalihkannya kepada daerah penerima hibah yang lebih membutuhkan.










