TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memperkuat transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Abdullah, perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan tugas dan fungsi kepolisian dengan perkembangan sistem hukum nasional, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Polri ke depan dituntut semakin profesional dalam menjalankan kewenangannya, sekaligus mampu membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Abdullah, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia menilai keberhasilan penerapan UU Polri tidak hanya ditentukan oleh aturan yang diperbarui, tetapi juga oleh kesiapan personel dalam menerjemahkan semangat reformasi hukum ke dalam praktik di lapangan.
Karena itu, Abdullah mendorong seluruh anggota Polri untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas agar sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang modern.
“Perubahan regulasi harus diikuti perubahan cara pandang. Aparat kepolisian perlu menempatkan kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan hak warga negara sebagai bagian penting dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Selain itu, Abdullah menyoroti penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dinilai dapat memperkuat mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian.
Menurutnya, keberadaan pengawasan yang efektif akan menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan peran Kompolnas yang lebih kuat, proses pengawasan terhadap kinerja kepolisian diharapkan semakin efektif dan transparan,” ujarnya.
Abdullah berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi landasan bagi Polri untuk terus berbenah dan memperkuat kedekatan dengan masyarakat.
DPR RI diketahui telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).










