TVRINews, Makkah
Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang SUB-72 dan disebut tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina, Rabu, 27 Mei 2026. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
Makanan yang seharusnya diserahkan terlebih dahulu kepada petugas pengawas konsumsi untuk kemudian dibagikan kepada jemaah, justru langsung diletakkan oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa pemberitahuan kepada petugas terkait. Kondisi tersebut juga tidak disertai dokumen tanda terima distribusi yang biasanya digunakan sebagai bukti penyerahan makanan.
Akibatnya, petugas mengalami kesulitan dalam memastikan kelompok jemaah yang sudah menerima makanan dan yang belum mendapatkan distribusi konsumsi.
Untuk memastikan seluruh jemaah memperoleh haknya, petugas pengawas konsumsi kemudian melakukan pengecekan langsung ke setiap tenda dan mendistribusikan ulang makanan kepada rombongan yang belum menerima.
Proses verifikasi dan pendistribusian ulang tersebut membutuhkan waktu cukup lama karena dilakukan secara menyeluruh di seluruh tenda jemaah. Distribusi baru dapat diselesaikan pada sore hari setelah petugas memastikan semua jemaah menerima makanan.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan karena kekurangan stok makanan, melainkan akibat kesalahan prosedur distribusi di lapangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, makanan untuk jemaah sebenarnya telah tersedia. Kendala yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi sehingga sebagian makanan tidak tercatat dalam mekanisme serah terima yang berlaku. Akibatnya, petugas harus melakukan pengecekan satu per satu ke setiap tenda untuk memastikan seluruh jemaah telah menerima makanan mereka," ujar Ichsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ichsan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan syarikah untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki prosedur distribusi konsumsi agar kejadian serupa tidak terulang pada fase pelayanan berikutnya.
"Kami telah meminta pihak syarikah untuk memastikan seluruh distribusi konsumsi dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada petugas pengawas konsumsi dan pencatatan serah terima yang jelas. Langkah ini penting agar distribusi dapat dipantau secara akurat dan hak-hak jemaah terpenuhi tepat waktu," tuturnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan apresiasi kepada petugas lapangan yang bergerak cepat melakukan pengecekan dan distribusi ulang hingga seluruh jemaah mendapatkan layanan konsumsi dengan baik.










