TVRINews – Jakarta
Wamen Sesneg Tegaskan Penertiban Aset Negara Sesuai Putusan Hukum
Pemerintah secara resmi memulai proses eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), yang selama ini dikenal sebagai lokasi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis 18 Juni 2026, sebagai tindak lanjut pemerintah dalam mengamankan aset negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto, yang hadir meninjau lokasi sebelum proses eksekusi dimulai, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah bertekad untuk mengambil alih kembali aset-aset strategis yang selama ini berada di bawah penguasaan pihak luar.
"Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan agar kita melakukan penarikan kembali aset pemerintah dan negara yang dikuasai oleh pihak lain," ujar Bambang kepada Awak media di Lokasi.
Menurut Bambang, area Blok 15 tersebut secara sah merupakan aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 guna mendukung penyelenggaraan Asian Games ke-4. Ia menekankan pentingnya kedaulatan negara atas aset-aset tersebut agar tetap berada di bawah kendali pemerintah.
"Kita harus memastikan bahwa seluruh aset tersebut kembali berada di bawah kontrol negara," tegasnya.
Proses eksekusi dimulai secara formal pada pukul 09.00 WIB, ditandai dengan pembacaan penetapan pengadilan oleh Jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, jalannya eksekusi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Hotel Sultan masih dalam pengawasan aparat. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan proses penertiban aset ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.










