TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi IV DPR RI Robert Joppy Kardinal menyoroti skala operasional tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia yang dinilai berdampak pada kondisi ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat nelayan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat Mimika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Robert Kardinal mengatakan, aktivitas tambang bawah tanah yang semakin dalam dinilai menghasilkan material dalam jumlah besar yang sebagian diduga dialirkan ke sungai sebelum bermuara ke pesisir.
"Underground sekarang sudah hampir 2.000 meter di bawah tanah. Material yang keluar jumlahnya sangat besar dan tidak semuanya dimanfaatkan, sebagian masuk ke aliran sungai," ujar Robert.
Ia menyebut aliran material tersebut melewati jalur sungai dari wilayah pegunungan hingga ke pesisir dengan panjang puluhan kilometer. Kondisi itu, menurutnya, berdampak pada ekosistem pesisir, termasuk habitat mangrove dan biota laut di wilayah Mimika.
Dalam forum tersebut, DPR Papua Tengah dan perwakilan masyarakat juga memaparkan sejumlah dampak lingkungan, di antaranya perubahan aliran sungai, terganggunya jalur migrasi ikan, hilangnya area hutan sagu, serta perubahan kualitas air di sejumlah wilayah pemukiman.
Selain itu, disebutkan pula adanya kasus kematian ikan dalam skala besar pada 2020 serta keluhan kesehatan kulit yang dialami sebagian masyarakat di wilayah terdampak.
Robert juga menyoroti kesenjangan aktivitas perikanan antara nelayan tradisional Papua dengan kapal-kapal penangkap ikan skala besar dari luar daerah yang beroperasi di wilayah perairan Arafura hingga Fakfak dan Sorong.
"Nelayan tradisional di Papua tidak memiliki kemampuan yang sama untuk bersaing dengan kapal-kapal besar dari luar daerah. Akibatnya, hasil laut tidak sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat lokal," ujarnya.
Ia mendorong Komisi IV DPR RI untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan guna memverifikasi kondisi yang disampaikan sebelum merumuskan rekomendasi lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing komisi di DPR RI.










