TVRINews, Jakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan asal Kota Cirebon.
Arifah menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.
”Setiap perempuan berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Apabila benar terjadi tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan secara tegas, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," kata Arifah, dikutip dari siaran persnya, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menambahkan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Wali Kota Cirebon, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bareskrim Polri, LPSK, UPTD PPA Provinsi Jabar, Kadis P3AP2KB Kota Cirebon, UPTD PPA Kota Cirebon, perwakilan dinsos, perwakilan dinkes Kota Cirebon dan tim Hotman 911.
"Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar korban memperoleh layanan kesehatan, pengobatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan yang dilakukan secara menyeluruh, intensif, dan berkelanjutan,” ujar Arifah.
Lebih lanjut, Arifah menyampaikan apresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah dalam menindaklanjuti laporan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini terduga pelaku telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.
”Langkah ini menunjukkan komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perspektif korban serta menghormati asas praduga tak bersalah. Terkait anak yang diduga turut menyaksikan, kami akan pastikan anak memperoleh pendampingan psikologis dan layanan pemulihan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ucap Arifah.
Arifah turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), layanan SAPA 129, atau WhatsApp 08111129129 agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan.










