TVRINews, Jakarta
Kapolri Komjen Pol Suyudi memaparkan visi, program prioritas, serta agenda transformasi Polri dalam Uji Kelayakan Calon Kapolri yang digerlar oleh Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri. Masyarakat ditempatkan sebagai pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Visi tersebut diarahkan untuk mewujudkan Polri yang berintegritas, profesional, humanis, tegas, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Menurutnya, kekuatan Polri tidak semata-mata diukur dari kewenangan yang dimiliki, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat.
Suyudi juga menekankan pentingnya evaluasi dan pembenahan di tubuh Polri. Kritik masyarakat, kata dia, harus dipandang sebagai sistem peringatan dini, bukan sesuatu yang harus ditutupi.
Transformasi Polri mencakup aspek struktural, instrumental, dan kultural. Kebijakan serta program pendahulu yang terbukti baik akan dilanjutkan, sedangkan program yang tumpang tindih atau menyimpang akan disederhanakan dan dikoreksi. Pendekatan tersebut disebut sebagai “continuity with correction”, yakni melanjutkan hal-hal yang baik sembari melakukan koreksi terhadap berbagai kekurangan.
“Polisi bersama masyarakat bukan sekedar jargon yang akan menggantikan Grand Strategy, Renstra, Promoter, Presisi, atau Polmas. Ia adalah doktrin kepemimpinan yang menyatukan seluruh pijakan kepada satu orientasi: masyarakat. Saya tidak ingin setiap pergantian Kapolri selalu dimaknai sebagai memulai kembali dari nol. Institusi harus lebih besar daripada figur pimpinannya. Karena itu, seluruh kebijakan, sistem, inovasi, dan program pendahulu yang terbukti baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan saya lanjutkan,” papar Komjen Pol Suyudi, di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.
Enam Prinsip Operasional
Dalam menjalankan tugas kepolisian, Suyudi memaparkan enam prinsip operasional, yakni hadir, dekat, cepat, adil, terbuka, dan adaptif. Polri harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dan pertolongan. Polisi juga harus dekat dengan masyarakat untuk memahami kondisi serta akar persoalan di wilayah.
Selanjutnya, polisi dituntut cepat dalam memberikan respons sesuai tingkat urgensi, adil dengan menerapkan hukum secara konsisten tanpa diskriminasi, serta terbuka agar proses dan pengaduan dapat dipantau sesuai ketentuan. Adapun prinsip adaptif diwujudkan melalui pemanfaatan data, teknologi, kritik, serta perkembangan modus kejahatan untuk memperbaiki kinerja kepolisian.
Sembilan Kegelisahan Masyarakat
Suyudi juga mengungkap sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam pembenahan Polri. Setidaknya terdapat sembilan kegelisahan masyarakat yang menjadi fokus, yakni kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral, no justice, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi perkembangan perkara, serta kultur pelayanan. Prinsip yang ingin diubah dalah pola “lapor → viral → baru ditangani” menjadi “lapor → diverifikasi → ditangani → diberi perkembangan → diselesaikan sesuai hukum.”
Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Dalam bidang penegakan hukum, ukuran keberhasilan Polri tidak hanya dilihat dari jumlah tersangka atau barang bukti yang berhasil diamankan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tepat, sah, berbasis bukti, memberikan kepastian, dan berkeadilan.
Untuk itu, Polri akan memperkuat case management, SP2HP, supervisi dan case review, scientific crime investigation, digital forensik, analisis keuangan, asset tracking, serta chain of custody. Suyudi juga menekankan pentingnya penerapan due process of law, perlindungan hak para pihak, serta restorative justice sesuai dengan ketentuan hukum.
Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Terkait aksi unjuk rasa, Suyudi memandang demonstrasi sebagai bagian dari demokrasi yang harus dilayani dan diamankan. Peserta aksi yang berlangsung damai harus mendapatkan perlindungan. Sementara itu, tindakan kekerasan ditindak berdasarkan perilaku dan bukti. Penggunaan kekuatan oleh aparat harus dilakukan secara sah, terukur, proporsional, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Program Prioritas Transformasi Polri
Suyudi memaparkan enam program prioritas transformasi Polri. Pertama, penguatan kelembagaan. Mabes Polri akan diarahkan menjadi lebih strategis dan ramping. Penguatan juga dilakukan terhadap Polda, Polres sebagai satuan operasional, dan Polsek sebagai lini terdepan. Struktur organisasi akan disesuaikan dengan beban kerja, risiko, luas wilayah, dan kebutuhan masyarakat.
Kedua, pembinaan SDM dan rekrutmen. Perbaikan dilakukan terhadap seluruh siklus sumber daya manusia, mulai dari rekrutmen hingga purna tugas. Polri akan mengedepankan meritokrasi dan rekam integritas, serta menolak titipan, transaksi, dan sponsorship dalam karier. Anggota yang berprestasi juga akan mendapatkan perlindungan.
Ketiga, penguatan pelayanan publik. Layanan kepolisian harus mudah diakses, cepat, terintegrasi, transparan, terukur, dan inklusif. Digitalisasi akan digunakan untuk mengurangi ruang terjadinya pungutan liar.
Keempat, penguatan penegakan hukum, dengan fokus pada kualitas penanganan perkara, bukan sekadar kuantitas. Pembuktian ilmiah dan sistem pengelolaan perkara akan diperkuat.
Kelima, penguatan pengawasan melalui pengawasan berbasis risiko. Setiap pengaduan harus memiliki jejak penanggung jawab. Hasil pengawasan diharapkan menghasilkan koreksi, konsekuensi, pemulihan, dan pencegahan.
Keenam, akuntabilitas anggaran. Keberhasilan anggaran akan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat, bukan hanya tingkat penyerapan. Perencanaan anggaran juga akan berbasis kebutuhan riil dan beban kerja.
Fokus pada Kejahatan Berdampak Tinggi
Dalam penanganan kejahatan, Polri akan memprioritaskan narkotika, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisir.
Prinsip yang ditekankan adalah “tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat.”
Program 100 Hari Pertama
Suyudi membagi program 100 hari pertama ke dalam tiga tahap. Pada hari ke-1 hingga ke-30, Polri akan fokus mengetahui kondisi sebenarnya melalui pembangunan baseline, pemeriksaan penerimaan laporan, evaluasi respons layanan 110, pemetaan perkara yang menunggak, pemetaan pengaduan, pemetaan perlindungan kelompok rentan, evaluasi kesiapan Polres dan Polsek, serta pemetaan kejahatan berdampak tinggi.
Pada hari ke-31 hingga ke-60, Polri akan menguji efektivitas perubahan sekaligus melakukan penyesuaian apabila diperlukan. Sementara pada hari ke-61 hingga ke-100, fokus diarahkan untuk menunjukkan hasil perubahan dan mengoreksi program yang tidak berhasil.
Target “Quick Wins”
Sejumlah target quick wins dalam 100 hari pertama yang dipaparkan antara lain menciptakan ruang publik yang lebih aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, serta peningkatan respons layanan 110.
Selain itu, Polri menargetkan SPKT yang ramah korban, perkara yang dapat dilacak melalui SP2HP, pembenahan integritas internal, penguatan Polres dan Polsek, sinergi antar-aparat penegak hukum, serta penguatan scientific investigation.
Integritas dan Pengawasan Internal
Dalam aspek integritas, semangat yang ditekankan adalah tidak berbohong dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Tidak boleh ada pemerasan, suap, rekayasa perkara, backing kegiatan ilegal, maupun penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang. Nilai integritas akan dimasukkan ke dalam sistem promosi, KPI, sistem pelayanan, pengawasan berbasis teknologi, serta proses penyidikan.
Perubahan Dimulai dari Pimpinan
Suyudi menegaskan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari pimpinan, bukan hanya dengan menuntut anggota untuk berubah. Ia menyatakan siap turun ke lapangan untuk melihat langsung persoalan serta mendengar anggota dan masyarakat.
Anggota Polri juga tidak boleh dipaksa mencapai target dengan cara melanggar hukum. Kepemimpinan, menurut paparan tersebut, akan dinilai berdasarkan hasil, bukan janji. Jabatan Kapolri juga dipandang sebagai puncak tanggung jawab, bukan puncak karier.
Data Kepercayaan Publik
Dalam paparannya, Suyudi turut menyampaikan sejumlah data mengenai kepercayaan publik terhadap Polri. Survei Litbang Kompas Triwulan II 2026 disebut menunjukkan 82,4 persen responden yakin kinerja Polri akan semakin baik. Sementara citra positif Polri disebut meningkat dari 64,4 persen pada 2025 menjadi 71,5 persen pada 2026.
Kepuasan terhadap layanan juga disebut meningkat dari 65,3 persen menjadi 67,6 persen. Adapun indeks profesionalitas pelayanan meningkat dari 7,76 menjadi 8,37. Suyudi juga menyebut survei LSI pada Januari 2025 yang menunjukkan 71 persen responden percaya kepada Polri dalam penegakan hukum. Sementara Survei Indikator Politik Indonesia Januari 2026 mencatat 67 persen responden cukup atau sangat percaya kepada Polri.
Angka-angka tersebut perlu dibaca berdasarkan waktu pelaksanaan survei, pertanyaan yang diajukan, karakteristik sampel, serta metodologi masing-masing lembaga, sehingga tidak dapat dibandingkan secara sederhana.










