TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut diambil setelah Suyudi melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, persetujuan Suyudi sebagai Calon Kapolri diambil secara aklamasi setelah Komisi III berkonsultasi dengan Kapoksi dan mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

(Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis, 1 Oktober 2026. [Foto: TVR Parlemen])
"Rekan rekan kami tadi sudah berkonsultasi dengan para kapoksi lalu juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?," tanya Habiburokhaman kepada peserta rapat, Kamis, 1 Oktober 2026.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, DPR akan menggelar rapat paripurna persetujuan pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Diketahui, Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Dengan telah selesainya... disampaikannya persetujuan secara aklamasi, maka selesai acara hari ini, kita langsung ke Rapat Paripurna," pungkas Habiburokhman.










