TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri yang baru.

(Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Kamis, 1 Oktober 2026. [Foto: TVR Parlemen])
"Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Habiburokhaman di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Habiburokhman menjelaskan, setelah menerima Surpres tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI menggelar rapat dan menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri. Saat ini Suyudi menjabat sebagai Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah DPR RI, hari ini, 1 Oktober 2026 pagi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri," pungkasnya.










