TVRINews, Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang memastikan bahwa proses renovasi kios dan lapak di Pasar Anyar dapat dilakukan oleh para pedagang, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini ditegaskan menyusul beredarnya berbagai informasi di masyarakat terkait legalitas renovasi yang dilakukan pedagang setelah menerima kios dan kunci dari pemerintah.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539/149-ADM/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, serta surat tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten, Nomor: UM.01.02-Cb11/331, yang juga diterbitkan pada 11 Juni 2025.
Asisten Daerah II (Asda II) Pemkot Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten pada prinsipnya tidak keberatan dengan rencana penyesuaian atau renovasi kios, selama tetap memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan.
“Beberapa syarat penting di antaranya adalah tidak boleh mengubah struktur bangunan dan tidak boleh mengganggu sistem yang telah terpasang. Renovasi hanya boleh berupa penyesuaian yang berkaitan dengan jenis barang dagangan,” jelas Ruta saat ditemui di Pasar Anyar, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan, fungsi utama ruang kios tetap harus dipertahankan sebagaimana desain perencanaan awal. Selain itu, seluruh rencana penyesuaian wajib terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian PUPR, Perumda Pasar Kota Tangerang, serta penyedia jasa pelaksana konstruksi untuk memastikan kesesuaian teknis.
“Semua perubahan akan dituangkan dalam berita acara, lengkap dengan dokumentasi gambar sebelum dan sesudah renovasi. Dengan begitu, proses ini dilakukan secara transparan dan dalam pengawasan resmi dari Perumda Pasar,” ungkapnya.
Surat dari Kementerian PUPR juga menyampaikan apresiasi atas semangat dan inisiatif Perumda Pasar serta para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi serta kenyamanan fasilitas Pasar Anyar.
“Ruang-ruang seperti kios dagang, los umum, ruang penggilingan, hingga area lain telah ditata sesuai aturan, kode bangunan, dan ketentuan yang berlaku. Pemkot Tangerang memastikan semua proses renovasi dilakukan sesuai regulasi yang ada dan dalam pengawasan yang ketat,” tutup Ruta.
Baca Juga: Jakarta Menuju Kota Global: Pramono Anung Luncurkan Visi 2025–2029 Di HUT Jakarta










