TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dengan tegas menolak rencana Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang ingin merelokasi warga Palestina dari Jalur Gaza. Kementerian Luar Negeri menilai bahwa langkah ini dapat menghambat upaya tercapainya kemandirian Palestina sebagai sebuah negara yang berdaulat.
Dalam pernyataannya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Roy Soemirat, menegaskan bahwa upaya paksa untuk merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina tidak dapat diterima. Selain itu, pemerintah Indonesia juga menyerukan kepada organisasi internasional untuk menghormati hukum internasional yang berlaku terkait isu Palestina.
“Indonesia dengan tegas menolak segala upaya untuk secara paksa merelokasi warga Palestina atau mengubah komposisi demografis wilayah pendudukan Palestina,”ujar Roy dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelumnya, Donald Trump mengungkapkan usulan bahwa Amerika Serikat akan menguasai Jalur Gaza. Ia juga berupaya mendorong warga Palestina untuk meninggalkan wilayah yang dilanda konflik tersebut dan pindah ke negara-negara di Timur Tengah, seperti Mesir dan Yordania.
“AS akan mengambil alih Jalur Gaza dan kami juga akan melakukan pekerjaan di sana. Kami akan menguasainya,"tutur Trump.










