TVRINews, Jakarta
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Penandatanganan dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 9 September 2026.
Wahyudi mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan sektor hilir migas.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen BPH Migas dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Khususnya penguatan pengawasan untuk mencegah praktik maladministrasi pada sektor penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa,” ujar Wahyudi Anas dalam keterangan tertulis, dikuti, Kamis, 10 September 2026.
Melalui kerja sama tersebut, BPH Migas dan Ombudsman RI juga akan melakukan pertukaran data dan informasi yang diperlukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Selain itu, sinergi diarahkan untuk mempercepat penyelesaian laporan maupun pengaduan masyarakat terkait penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Kedua lembaga juga akan mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta sosialisasi dan edukasi kepada para pemangku kepentingan.
Wahyudi menjelaskan, kerja sama tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya, BPH Migas dan Ombudsman memiliki tugas yang dapat disinergikan, khususnya dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
“BPH Migas dan Ombudsman memiliki tugas yang dapat dikolaborasikan untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dalam penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa. Ini menjadi poin penting yang kita sepakati, bersama-sama melakukan pengawalan distribusi BBM khususnya jenis bahan bakar khusus penugasan dan jenis bahan bakar tertentu yaitu minyak tanah, biosolar, dan Pertalite RON 90 (sehingga) dapat dimanfaatkan secara optimal, serta tepat sasaran pada masyarakat,” jelasnya.
Wahyudi menilai keberadaan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi dapat menjadi modal penting untuk memperluas pengawasan di daerah. Dengan dukungan tersebut, potensi gangguan maupun keluhan masyarakat terkait pelayanan BBM di daerah diharapkan dapat ditangani secara lebih cepat dan efektif.
“Termasuk juga pelayanan publik terkait BBM subsidi dan kompensasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” ucapnya.
Sebelumnya, BPH Migas dan Ombudsman RI telah melakukan pengawasan bersama terhadap distribusi BBM bersubsidi dan kompensasi di sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jambi.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas antrean serta laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Kerja sama dengan Ombudsman juga melengkapi kolaborasi BPH Migas dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BAIS TNI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta 25 pemerintah provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi komitmen BPH Migas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada sektor hilir migas. Menurutnya, pelayanan di sektor energi merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Jadi Ombudsman itu selalu menerima berbagai macam bentuk laporan. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang jelas, memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses, agar memiliki respon yang cepat dan proporsional, serta mendapatkan penyelesaian yang nyata ketika mengalami persoalan dalam layanan, penyediaan, dan distribusi BBM maupun pengangkutan gas bumi melalui pipa,” ungkap Rahmadi.
Rahmadi berharap Nota Kesepahaman tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama sehingga menjadi landasan bagi peningkatan pelayanan publik di sektor hilir migas.
“Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah semakin banyaknya kualitas di sektor hilir (migas) yang terlayani dengan baik, serta semakin kecilnya potensi maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar. Kita harus bisa menjalankan peran secara konstruktif dan kolaboratif, koordinasi untuk menjadi satu yang lebih baik,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman. Hadir pula Anggota Ombudsman Abdul Ghoffar, Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S., Direktur BBM Chrisnawan Anditya, serta perwakilan Ombudsman dari 34 provinsi yang mengikuti kegiatan secara daring.










