TVRINews – Jakarta
Menuju PNS, Skema Baru Guru PPPK Siap Diuji.
Pemerintah Republik Indonesia tengah merancang sistem penataan karier yang lebih menjanjikan bagi para pendidik, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencananya, mulai tahun 2027, guru PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk menjajal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di sisi lain, mereka yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk beralih menjadi penuh waktu.
Proyeksi ini sebagai angin segar bagi dunia pendidikan nasional, meski pemerintah menegaskan bahwa tidak ada jalan pintas dalam prosesnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, memberikan penekanan penting bahwa kesempatan ini menuntut pembuktian kompetensi melalui ujian seleksi yang ketat, bukan sekadar peralihan status secara cuma-cuma.

(Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M. Qodari. [Foto: Bakom RI])
"Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," jelas Qodari dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Kamis 10 September 2026.
Lebih lanjut, Qodari menguraikan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan fondasi dari pembangunan sistem karier guru yang terintegrasi secara nasional. Seiring dengan penataan internal ini, pemerintah juga bersiap membuka keran rekrutmen guru baru demi menambal kekurangan tenaga pengajar yang masih terjadi di berbagai pelosok negeri.
Peluang ini dikabarkan akan terbuka lebar, tidak hanya bagi mereka yang telah memiliki jam terbang mengajar, tetapi juga bagi para lulusan baru (fresh graduate), asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum, sehingga terbuka bagi lulusan baru maupun bagi mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan," tambahnya.
Angka Harapan dan Kebutuhan Nasional
Berdasarkan data terkini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per Agustus 2026, tercatat hampir satu juta pendidik berpeluang mengikuti skema ini, yakni sebanyak 955.245 guru PPPK penuh waktu. Sementara itu, 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu.
Di tengah ketersediaan tenaga pendidik tersebut, pemerintah mengkalkulasi masih ada celah kebutuhan guru secara nasional yang mencapai 526.689 formasi. Kekosongan ini tersebar di berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, hingga inisiatif baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Rencana pembukaan formasi baru ini akan diselaraskan dengan proyeksi kebutuhan nasional, dengan jadwal dan mekanisme yang masih dimatangkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bagi Qodari, perombakan ini melampaui sekadar urusan birokrasi dan administrasi. Ada visi jangka panjang yang ingin dicapai pemerintah.
"Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi, sehingga penataan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola guru dan peningkatan mutu pendidikan," tuturnya.
Investasi pada penguatan status dan karier guru ini, pungkas Qodari, diyakini akan menjadi pilar penopang bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional dan, pada akhirnya, masa depan generasi penerus bangsa.










