Penulis: Ramzi Baraba
TVRINews, Jakarta
Lima Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia–Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (INI-IPPAT) yang tergabung dalam forum INI-IPPAT Pantura Barat menggelar seminar hukum bertajuk "Panduan Memahami Cessie, Subrogasi, Novasi, dan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta Akibatnya pada Hak Tanggungan" di Kabupaten Batang, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Seminar yang diselenggarakan oleh Pengda INI-IPPAT Kabupaten Batang bersama Pengda Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Tegal itu menjadi forum kolaboratif untuk memperkuat kapasitas anggota di tengah dinamika regulasi hukum perbankan dan pertanahan yang terus berkembang.

Kegiatan menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Suroso, notaris sekaligus praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Taufiq El Rahman, sebagai narasumber. Peserta berasal dari kalangan notaris, PPAT, anggota luar biasa (ALB), advokat, praktisi hukum, hingga perwakilan sektor perbankan dan lembaga keuangan.
Ketua Panitia Seminar, Budi Santoso, mengatakan tema yang dipilih merupakan respons terhadap perkembangan praktik hukum yang semakin kompleks sehingga menuntut notaris terus meningkatkan kompetensinya.
"Notaris merupakan pengemban amanah jabatan publik. Di tengah perkembangan hukum yang bergerak sangat cepat, peningkatan kompetensi profesi menjadi sangat penting. Karena itu seminar ini kami selenggarakan sebagai ruang belajar bersama," kata Budi, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menyebut antusiasme peserta cukup tinggi. Tercatat sekitar 318 peserta mengikuti seminar yang terdiri atas notaris dan PPAT aktif, anggota luar biasa, advokat, praktisi hukum, hingga praktisi dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Batang, Shidieq Murtadho, mengatakan kegiatan tersebut merupakan seminar kedua yang digelar melalui forum INI-IPPAT Pantura Barat. Selain mempererat hubungan antarorganisasi profesi, seminar juga menjadi sarana memperluas wawasan keilmuan di bidang kenotariatan.
"Tujuan seminar ini bukan hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menambah wawasan mengenai keilmuan yang berhubungan dengan dunia kenotariatan. Harapan kami kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi berlanjut menjadi seminar ketiga, keempat, dan seterusnya," ucapnya.
Menurut Shidieq, kolaborasi lima Pengda membuat penyelenggaraan kegiatan menjadi lebih efektif sekaligus mampu menjangkau peserta lebih luas dibandingkan jika masing-masing daerah menggelar kegiatan secara terpisah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Suroso, menjelaskan materi seminar dipilih karena setiap perbuatan hukum seperti cessie, subrogasi, novasi, maupun Agunan yang Diambil Alih (AYDA) memiliki konsekuensi berbeda terhadap pencatatan dan pendaftaran hak tanggungan.
"Seminar ini sangat penting bagi teman-teman PPAT untuk mengingat kembali atau memberikan pemahaman mengenai perbuatan-perbuatan hukum tersebut beserta implikasinya terhadap pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan. Perlakuan setiap perbuatan hukum berbeda, baik cessie, subrogasi, novasi maupun AYDA," ujar Suroso.

Menurutnya, pemahaman tersebut juga diperlukan oleh kalangan perbankan sebagai kreditur agar setiap perubahan hubungan hukum dalam pembiayaan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapannya, praktik di perbankan maupun pendaftaran hak tanggungan di Kantor Pertanahan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Taufiq El Rahman, menilai tema seminar sangat relevan dengan persoalan yang sering muncul dalam praktik perbankan maupun penyusunan akta oleh notaris dan PPAT.
Ia juga mengapresiasi model kolaborasi lima Pengda yang dinilai dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
"Saya mengapresiasi kegiatan ini. Mudah-mudahan bisa menginspirasi daerah lain. Mengadakan seminar secara kolaboratif seperti ini akan memperluas jangkauan peserta dan pada akhirnya meningkatkan kualitas para notaris maupun PPAT," ujar Taufiq.
Menurutnya, respons terhadap konsep tersebut sudah terlihat sejak publikasi seminar dilakukan. Banyak pengurus daerah dari wilayah lain yang menghubunginya untuk mengetahui pola penyelenggaraan seminar bersama tersebut.
"Kalau mengadakan sendiri-sendiri relatif lebih repot. Dengan kolaborasi seperti ini, peserta menjadi lebih banyak dan tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas notaris maupun PPAT," katanya.
Pandangan serupa disampaikan notaris sekaligus praktisi hukum Irma Devita Purnamasari. Ia mengaku baru pertama kali menjadi narasumber dalam seminar yang diselenggarakan secara bersama oleh lima Pengda.
Menurut Irma, kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa organisasi profesi mampu mengedepankan semangat kebersamaan dibandingkan persaingan antardaerah.
"Selama ini biasanya saya diundang oleh satu Pengda atau Pengurus Wilayah. Kali ini lima Pengda bisa bersatu. Ini menjadi contoh yang baik bahwa notaris harus rukun, saling membantu, dan saling mendukung," ujar Irma.
Ia menegaskan peran notaris saat ini tidak lagi terbatas pada penyusunan akta, tetapi juga dituntut mampu memahami berbagai dinamika hukum yang berkembang, termasuk merger, akuisisi, spin off, hingga pengambilalihan kredit.
"Notaris tidak hanya bertugas membuat akta, tetapi juga harus mampu berpikir, memberikan solusi, dan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Ilmu seperti ini sangat bermanfaat dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," katanya.
Bagi peserta, seminar tersebut juga dinilai memberikan manfaat langsung terhadap pekerjaan. Ana Ulfiyatul, staf notaris di Kabupaten Pekalongan, mengatakan materi yang disampaikan mudah dipahami karena disertai contoh kasus yang dekat dengan praktik sehari-hari.
"Materinya menarik dan mudah dipahami. Narasumber juga memberikan contoh implementasi dalam dunia pekerjaan sehingga menambah wawasan kami. Saya berharap seminar seperti ini bisa rutin diselenggarakan dengan tema-tema hukum yang mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.
Senada, anggota luar biasa (ALB) Andina Arityas mengatakan topik yang diangkat jarang dibahas dalam seminar hukum sehingga menjadi nilai tambah bagi peserta.
"Menurut saya seminar ini seru dan sangat bermanfaat. Materinya tentang cessie, subrogasi, dan novasi juga jarang diangkat dalam seminar-seminar lain, sehingga menambah pengetahuan kami," katanya.
Melalui forum INI-IPPAT Pantura Barat, lima Pengda berharap kolaborasi lintas daerah dapat menjadi model pembinaan profesi yang berkelanjutan. Sinergi tersebut dinilai tidak hanya memperkuat kompetensi notaris dan PPAT, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanahan dan pembiayaan.









