TVRINews, Badung
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menegaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional melalui penyelarasan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital dengan standar internasional.
Menurut Nezar, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital Indonesia sekaligus membuka peluang transaksi elektronik lintas negara yang lebih aman dan mudah.
"Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam keterangan yang dikutip, Sabtu, 25 Juli 2026.
Nezar mengatakan, penguatan standar tersebut diperlukan untuk membangun sistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Dengan sistem yang terpercaya, sertifikat elektronik Indonesia diharapkan semakin mendapat pengakuan di tingkat regional maupun global.
"Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun," tegasnya.
Indonesia, lanjut Nezar, memiliki kepentingan besar dalam membangun ekosistem kepercayaan digital. Hal itu sejalan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah memastikan pengembangan layanan digital nasional tetap berlandaskan regulasi, tata kelola, keamanan siber, serta perlindungan data pribadi. Sejumlah aturan yang menjadi dasar penguatan ekosistem tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi," kata Nezar.
Dalam forum Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium, pemerintah juga mendorong kerja sama antarnegara untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Sejumlah negara seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa menjadi rujukan dalam pengembangan sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan standar global.
Selain kerja sama internasional, Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri untuk memastikan kebijakan, keamanan siber, pengawasan, serta infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terpadu.
Pemerintah juga menyiapkan langkah menghadapi perkembangan teknologi baru, mulai dari kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan buatan, hingga layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.
"Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan," pungkas Nezar Patria.









