TVRINews, Jakarta
Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dukungan tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi X DPR RI yang menilai kebijakan itu menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut pihaknya memahami dan mendukung penuh langkah yang diambil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

(Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (kedua dari kiri))
"Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini," ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menilai sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu dilakukan secara masif agar dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
"Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan," ucapnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung, mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai mampu mencegah kekosongan tenaga pendidik di sekolah.
"Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti," kata La Tinro La Tunrung.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.
"Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik," imbuh Habib Syarief Muhammad.
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya pemerintah menyiapkan solusi jangka menengah dan panjang agar persoalan penataan guru non-ASN tidak terus berulang.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. Ia menilai surat edaran tersebut dapat menjadi jembatan pada masa transisi penataan tenaga non-ASN.
"Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," ungkap Abdul Fikri Faqih.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi dan layanan pendidikan berjalan optimal.
"Jadi kami sudah melakukan upaya-upaya untuk persoalan guru ini," tutur Mu'ti.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian penugasan dan penggajian bagi guru non-ASN di daerah.










