TVRINews, Jakarta
Purnawirawan Polri Komjen Pol. Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule mendukung Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto beserta jajaran untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kasus tersebut menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang kini berstatus tersangka. Iwan Bule meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kehormatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sebagai mantan perwira tinggi Polri, Iriawan menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Terlebih, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan menyangkut keamanan komunikasi seorang kepala negara.
"Ini persoalan serius. Institusi Polri harus berdiri tegak di atas hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis," ucap Iwan Bule saat dimintai tanggapannya terkait kasus ini, Kamis, 5 November 2026.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto dalam mengungkap perkara tersebut. Ia berharap jajaran Bareskrim dan seluruh unsur terkait dapat bekerja secara objektif, mengumpulkan bukti secara menyeluruh, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain jika ditemukan dalam proses penyidikan.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda NTB, Jawa Barat, dan Metro Jaya itu, perkara ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmen reformasi dan profesionalisme institusi. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk ketika perkara melibatkan orang-orang yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan kepolisian.
"Jangan sampai persoalan individu kemudian merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Saya percaya Kapolri dan jajaran mampu menangani perkara ini dengan baik. Justru melalui penanganan yang transparan, Polri dapat menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," tutur Iwan Bule.
Selain mendorong penegakan hukum, Iwan Bule juga mengingatkan pentingnya nilai Satya Haprabu sebagai salah satu nilai luhur dalam sumpah atau janji setia anggota Polri. Menurutnya, nilai tersebut mengandung makna kesetiaan kepada negara dan pimpinan sekaligus menjadi landasan moral bagi setiap anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan pengabdian.
"Satya Haprabu merupakan nilai luhur yang harus selalu dipegang oleh setiap anggota Polri. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan bukan hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, dan menjaga kehormatan institusi. Loyalitas harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalisme," ujar Iwan Bule.
Diketahui, Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penyidik menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Bahkan, sekitar Oktober 2026, penyidik mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik. Ancaman pidana dalam perkara ini mencapai hingga 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan penerapannya.
Di akhir keterangannya, Ketua Umum PSSI periode 2019–2023 itu berharap penanganan perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi sumpah jabatan, etika profesi, dan aturan hukum.
Menurutnya, loyalitas seorang anggota kepolisian bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan kepada negara, konstitusi, kepentingan rakyat, serta pimpinan dalam koridor hukum dan tanggung jawab jabatan.
"Satya Haprabu harus menjadi pegangan setiap anggota Polri dalam menjalankan pengabdian. Kesetiaan kepada negara dan pimpinan harus diwujudkan dengan menjaga amanah, menaati aturan, serta berani bertanggung jawab atas setiap tindakan. Kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui integritas, keberanian menegakkan kebenaran, dan ketegasan dalam menindak setiap pelanggaran," pungkas Iwan Bule.









