TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memproses permohonan perlindungan yang diajukan perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penyekapan dan kekerasan yang dilakukan oleh pacarnya selama beberapa tahun terakhir di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, lembaganya menerima permohonan yang mencakup kebutuhan penanganan kesehatan korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.
Menurut Sri, LPSK telah melakukan langkah awal dengan berkoordinasi bersama pihak rumah sakit guna memastikan kebutuhan perlindungan darurat bagi korban dapat terpenuhi.
"Permohonan yang masuk salah satunya terkait kebutuhan medis korban. Kami sedang menindaklanjutinya dengan pihak rumah sakit untuk perlindungan darurat," ujar Sri Suparyati, Rabu, 24 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keputusan mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan belum ditetapkan karena masih menunggu hasil penelaahan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis.
Selain melakukan asesmen terhadap kondisi korban, LPSK juga akan menjalin koordinasi dengan penyidik kepolisian serta meminta keterangan dari pihak keluarga guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait kebutuhan perlindungan.
"Kami akan melakukan penelaahan terlebih dahulu. Koordinasi dengan kepolisian tentu dilakukan, dan kami juga berencana bertemu dengan keluarga korban," katanya.
Sri menambahkan, perlindungan yang diberikan nantinya tidak hanya difokuskan kepada korban, tetapi juga dapat mencakup keluarga maupun saksi apabila ditemukan kebutuhan dan potensi risiko selama proses hukum berjalan.
"Kami akan mengidentifikasi kebutuhan perlindungan bagi korban, keluarga, ataupun saksi. Namun semuanya harus melalui proses penelaahan terlebih dahulu," ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial TH (30). Pria tersebut ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya menjadi buronan aparat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah diamankan di Majalaya," kata Rudi.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dialami korban selama kurun waktu tersebut.










