TVRINews – Jakarta
Kebijakan insentif pajak ini berlaku selama periode libur sekolah untuk mendorong mobilitas perjalanan udara kelas ekonomi
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur sekolah 2026, strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 22 Juni 2026 ini dirancang untuk meringankan beban biaya perjalanan masyarakat domestik. Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, insentif pajak diberikan secara penuh untuk komponen PPN yang terutang pada tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi maskapai niaga berjadwal.
"Pemerintah menanggung beban PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi guna memberikan stimulus bagi sektor transportasi selama musim libur," demikian poin utama dalam aturan tersebut,yang dirilis rabu 24 Juni 2026.
Ketentuan Periode dan Cakupan
Untuk memanfaatkan insentif ini, masyarakat perlu memperhatikan lini masa yang telah ditetapkan. Pemerintah membagi syarat tersebut menjadi dua kriteria utama:
• *Periode Pembelian Tiket:* Pembelian harus dilakukan dalam rentang 22 Juni hingga 5 Juli 2026.
• *Periode Penerbangan* : Perjalanan udara harus terlaksana antara 24 Juni hingga 5 Juli 2026.
Maskapai penerbangan, sebagai pihak yang menyerahkan jasa, diwajibkan untuk tetap menerbitkan faktur pajak atau dokumen yang disamakan, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Skema Teknis Perpajakan
Dalam implementasinya, insentif ini hanya mencakup komponen tarif dasar dan fuel surcharge. Sebagai ilustrasi, jika seorang penumpang membeli tiket dengan rincian biaya yang hanya mencakup komponen dasar dan tambahan bahan bakar, maka seluruh PPN senilai 11 persen dari nilai tersebut akan dibayarkan oleh negara.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh biaya tambahan lainnya. Jika tiket mencakup layanan tambahan di luar tarif dasar seperti biaya kelebihan bagasi (extra baggage) atau pemilihan kursi (seat selection) maka PPN untuk layanan tambahan tersebut tetap menjadi kewajiban penumpang.
Merujuk pada simulasi teknis dalam PMK 43/2026, jika penumpang membeli layanan tambahan, PPN yang ditanggung pemerintah hanya terbatas pada porsi tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, PPN untuk extra baggage dan seat selection akan dipungut langsung dari pengguna jasa dan tidak masuk dalam skema subsidi pajak pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor penerbangan domestik selama masa liburan sekolah tahun ini.










