TVRINews, Jakarta
DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. RUU tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Selanjutnya, masing-masing fraksi DPR RI menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut, sebelum pemerintah menyampaikan pendapatnya.
Setelah seluruh pandangan disampaikan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR untuk membawa hasil pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

"Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?,” tanya Dasco kepada peserta rapat, Senin, 5 Oktober 2026.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Pemerintah berpandangan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi berbagai pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan, termasuk pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, dan pengusaha.
RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Regulasi itu juga mengatur keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Selain itu, pemerintah menilai RUU tersebut memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional. Penguatan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.










