TVRINews, Jakarta
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi mengenai kebijakan SIM seumur hidup tersebut tidak benar atau hoaks. Lantaran hal tersebut, masyarakat diminta mewaspadai tautan pendaftaran surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup dan penawaran SIM gratis yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, masa berlaku SIM hingga saat ini tetap lima tahun sejak tanggal penerbitan. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa surat izin mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Made Agus menjelaskan, perpanjangan SIM bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bagian dari evaluasi berkala terhadap kelayakan seseorang untuk mengemudi.
“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap lima tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” kata Made Agus dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Minggu, 8 November 2026.
Ia menuturkan, informasi mengenai SIM seumur hidup yang beredar melalui TikTok, WhatsApp, Instagram, dan platform lainnya perlu disikapi secara hati-hati. Sebab, tautan yang mengatasnamakan layanan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penipuan digital hingga mencuri data pribadi.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika disertai tautan yang meminta data pribadi.
Made Agus meminta masyarakat memastikan setiap informasi terkait layanan SIM berasal dari sumber resmi Polri. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ikut menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi anda,” katanya.
Korlantas Polri menegaskan, ketentuan masa berlaku SIM tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai penerapan SIM seumur hidup tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun.










