TVRINews, Jakarta
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dengan tegas membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
“Tidak benar,” kata Asep saat dihubungi awak media pada Minggu, 8 November 2026.
Sebelumnya, tengah ramai di media sosial mengenai kabar di tengah proses penanganan perkara yang turut menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Dalam kasus tersebut, Polri pertama kali menetapkan tiga tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen Pol. EH.
Kemudian, pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol. SU sebagai tersangka. Penetapan itu menjadikan total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah empat orang.
Pada tanggal yang sama, Polri menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni LSP, AS, dan EH, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Adapun SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan kondisi kesehatan setelah mengalami stroke.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Kabareskrim, informasi mengenai penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK dalam perkara tersebut tidak benar.










