TVRINews, Jambi
Kementerian Kehutanan memperkuat perlindungan habitat dan koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh, yang mencakup wilayah Jambi dan Riau. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga konektivitas ruang jelajah satwa sekaligus mendukung pengelolaan lanskap yang memperhatikan konservasi, keberlanjutan sumber daya alam, dan kehidupan masyarakat.
Lanskap Bukit Tigapuluh menjadi salah satu bentang alam penting bagi Gajah Sumatra. Ruang jelajah satwa di kawasan tersebut melintasi berbagai fungsi kawasan, status pengelolaan, serta wilayah yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Kondisi itu membuat perlindungan koridor dan konektivitas habitat menjadi bagian penting dalam konservasi jangka panjang. Konektivitas memungkinkan gajah tetap memiliki ruang untuk bergerak, mencari pakan, mendapatkan sumber air, hingga berkembang biak secara alami.
Perlindungan habitat juga ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap populasi gajah dan meminimalkan potensi konflik antara manusia dan satwa liar.
Hal tersebut menjadi perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau Pusat Informasi Konservasi Gajah (PIKG) Tebo di Desa Muara Sekalo, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, Raja Juli didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo Sindi, serta Direktur Perencanaan Konservasi Ammy Nurwati.
Raja Juli mengatakan perlindungan habitat dan konektivitas ruang jelajah Gajah Sumatra tidak cukup hanya dilakukan melalui perlindungan kawasan. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar lanskap juga perlu dilibatkan dalam upaya konservasi.
Menurutnya, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan. Namun, langkah tersebut perlu disertai pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, termasuk penyediaan alternatif penghidupan untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan.
“Penegakan hukum itu penting. Tapi pada saat yang bersamaan, kita juga harus memberikan alternatif kepada mereka. Apa alternatif yang ideal yang bisa kita tawarkan kepada mereka? Saya kira ini bagian dari pemberdayaan masyarakat yang harus dibicarakan dengan baik-baik. Karena bagaimanapun, melindungi kawasan seperti ini juga harus melibatkan masyarakat,” ujar Raja dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 29 September 2026.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menilai perlindungan Gajah Sumatra perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap masyarakat yang berada di sekitar habitat satwa.
“Yang dilakukan di sini luar biasa, mulai dari merawat gajah, menanam rumput untuk pakannya, hingga memberikan edukasi. Yang juga penting, tadi Pak Menteri langsung menyerap aspirasi masyarakat terkait kondisi gajah. Jadi bagaimana gajah kita tetap dijaga, tetapi masyarakat di sekitarnya juga diperhatikan,”ungkap Al Haris.
Perlindungan Lanskap Bukit Tigapuluh juga dilakukan melalui PROTECT30 atau Promoting Sustainable Landscape Management through Biodiversity Conservation and Forest Positive Action in the Bukit Tigapuluh Landscape.
Program tersebut merupakan inisiatif kolaboratif konsorsium multipihak yang melibatkan Proforest, Yayasan WWF-Indonesia, dan KKI Warsi, dengan dukungan APP Group. Pelaksanaannya berkoordinasi dengan pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat, sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan tersebut juga melibatkan BKSDA Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh, pemerintah daerah, masyarakat, dan sejumlah pihak terkait.
Program PROTECT30 mencakup perlindungan dan pemulihan habitat, penguatan konektivitas ruang jelajah Gajah Sumatra, peningkatan kapasitas masyarakat dan pemangku kepentingan, pengembangan alternatif mata pencaharian, serta penguatan tata kelola lanskap.
Dalam kegiatan tersebut, konsorsium PROTECT30 turut memaparkan perkembangan program dan rencana kerja perlindungan Lanskap Bukit Tigapuluh. Di antaranya pemantauan habitat dan jalur pergerakan gajah, peningkatan kualitas habitat, penguatan tata kelola lanskap, serta pemberdayaan masyarakat.
Salah satu kegiatan di lapangan dilakukan melalui pengayaan pakan gajah pada area sekitar 2,8 hektare. Area tersebut ditanami sejumlah jenis tanaman, seperti tebu, pisang, nanas, dan rumput gajah, untuk meningkatkan ketersediaan pakan sekaligus mendukung kualitas habitat.
Dukungan sektor swasta, termasuk APP Group, menjadi bagian dari kolaborasi multipihak dalam pelaksanaan kegiatan konservasi dan pengelolaan Lanskap Bukit Tigapuluh.
Kementerian Kehutanan menilai pendekatan berbasis lanskap diperlukan karena ruang hidup Gajah Sumatra tidak mengikuti batas administrasi ataupun batas kawasan konservasi. Karena itu, perlindungan satwa membutuhkan konektivitas antarkawasan, koordinasi lintas wilayah dan kelembagaan, pertukaran data, pemantauan lapangan, pengelolaan habitat, serta keterlibatan masyarakat.
Ke depan, perlindungan koridor Gajah Sumatra di Lanskap Bukit Tigapuluh diarahkan melalui pemantauan habitat dan jalur pergerakan gajah, peningkatan kualitas habitat, penguatan tata kelola, mitigasi interaksi manusia dan satwa liar, serta pengembangan pilihan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat.










